Memasuki awal tahun 2026 yang menjadi titik krusial pemberlakuan penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (UU No. 1 Tahun 2023) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan, menyoroti urgensi kesiapan aparat penegak hukum (APH) di daerah.
“Setiap provinsi, setiap polda maupun kejaksaan tinggi, harus terus dibangun komunikasi yang kuat. Kita perlu memutakhirkan dan menyesuaikan bagaimana lembaga penegak hukum ini menjalankan undang-undang baru (KUHP dan KUHAP). Evaluasi serta komunikasi intensif antara DPR dan APH menjadi hal yang mutlak,” ujar Bob Hasan usai Kunjungan Kerja Reses di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (22/04/2026).
Dalam rangkaian tinjauan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT di Kupang, ia menegaskan bahwa adaptasi dan implementasi dua pilar hukum tersebut di lapangan kini menjadi prioritas utama negara.
Menurutnya, agar undang-undang yang disahkan pada 2023 tersebut berjalan efektif, diperlukan proses pemutakhiran menyeluruh di tubuh lembaga penegak hukum. Ia juga menekankan bahwa perubahan substansi hukum harus diikuti oleh pergeseran kultur dan struktur kelembagaan.
“Ketika substansinya berubah, maka kulturnya harus mengikuti. Dan karena kultur menjadi payung pelaksanaan, maka strukturnya juga harus ikut bergeser,” tegasnya.
Bob Hasan mengingatkan bahwa KUHP dan KUHAP merupakan pedoman utama dalam penegakan hukum, sehingga seluruh aparat tanpa terkecuali wajib berpedoman pada substansi baru tersebut.
Untuk memastikan sinkronisasi antara substansi, kultur, dan struktur hukum, Bob Hasan menegaskan perlunya langkah strategis berupa revisi undang-undang yang menaungi institusi penegak hukum.
“Perlu segera dilakukan revisi Undang-Undang Polri dan Undang-Undang Kejaksaan,” katanya.
Legislator Gerindra itu menilai, tanpa pembaruan kedua regulasi tersebut, penegakan hukum di era KUHP baru berpotensi berjalan tidak sistematis, parsial, bahkan bersifat “manual” di lapangan. Transformasi menyeluruh dari hulu ke hilir hanya dapat terwujud jika payung hukum institusinya turut diselaraskan.
Sebagai perbandingan, ia menyinggung elemen lain dalam sistem peradilan yang telah memiliki kedudukan kuat, seperti hakim dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
“Jika posisi hakim sudah jelas dan LPSK sudah mapan sebagai lembaga negara, maka revisi ini dibutuhkan untuk menyeimbangkan institusi penegak hukum, sehingga penegakan hukum benar-benar berjalan sesuai substansi regulasi yang telah dibentuk,” pungkasnya.