Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyebut pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sebagai tonggak penting dalam menghadirkan perlindungan hukum bagi pekerja domestik di Indonesia.

“Habislah gelap, terbitlah terang. Kiranya undang-undang ini menjadi pelita perlindungan bagi seluruh pekerja rumah tangga,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Pengesahan yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini ini mengakhiri penantian panjang dan menjadi momentum penting bagi pengakuan serta perlindungan jutaan pekerja rumah tangga.

Legislator Gerindra itu menjelaskan, RUU PPRT merupakan usul inisiatif DPR yang dibahas intensif sejak 2025 dengan melibatkan berbagai pihak, seperti JALA PRT, Komnas HAM, Komnas Perempuan, organisasi keagamaan, dan akademisi.

Dalam pembahasan bersama pemerintah, Baleg merampungkan ratusan DIM. Substansi undang-undang ini mencakup hak atas jaminan sosial, mekanisme perekrutan, larangan pemotongan upah oleh penyalur, serta kewajiban pelatihan bagi calon pekerja.

Selain itu, pemerintah pusat dan daerah juga diberi peran dalam pengawasan untuk mencegah kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

Bob menegaskan, undang-undang ini berlandaskan prinsip kemanusiaan, keadilan, dan kepastian hukum, sekaligus menjadi bentuk penghargaan atas perjuangan panjang pekerja rumah tangga di Indonesia.

“RUU ini adalah kado di Hari Kartini. Semoga memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi para pekerja rumah tangga,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp