Fraksi Partai Gerindra di DPR RI mendorong penataan ulang tata kelola impor gula rafinasi guna melindungi petani tebu nasional. Usulan ini mencuat seiring banyaknya importir yang dinilai menyulitkan pengawasan distribusi dan berpotensi merugikan pasar domestik.
Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, menilai sistem impor gula rafinasi saat ini terlalu terbuka sehingga rawan terjadi kebocoran distribusi. Ia menyebut, gula rafinasi yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan industri kerap masuk ke pasar konsumsi dan menekan harga gula produksi petani lokal.
“Kita satu pintu saja karena terlalu banyak pintu dalam impor gula rafinasi,” kata Kawendra, Kamis (9/4/2026).
Ia mengusulkan agar impor gula rafinasi hanya dilakukan melalui perusahaan milik negara atau BUMN. Penegasan kata “hanya”, menurutnya, penting untuk menutup celah masuknya pihak lain dalam jalur impor yang selama ini sulit diawasi.
Menurut Kawendra, skema satu pintu melalui BUMN akan mempermudah pengawasan distribusi sekaligus memastikan gula rafinasi tidak lagi merembes ke pasar konsumsi. Dengan begitu, stabilitas harga gula petani tebu dalam negeri dapat lebih terjaga.
Selain itu, ia juga mengusulkan kebijakan tambahan berupa sanksi bagi perusahaan importir yang belum berkontribusi pada pengembangan industri tebu nasional, salah satunya melalui penerapan surcharge atau denda progresif.
“Kalau itu belum bisa terlaksana, mungkin harus ada penetrasi kebijakan lain, misalnya surcharge untuk semua perusahaan importir rafinasi yang belum mampu menanam tebu di sini, ada denda progresifnya, jadi jelas,” ujarnya.
Kader muda Partai Gerindra ini menilai pemerintah memiliki perangkat regulasi yang cukup untuk menjalankan kebijakan tersebut. Karena itu, ia optimistis persoalan tata kelola gula rafinasi yang selama ini berlarut dapat segera diselesaikan.
“Seharusnya tidak ada alasan untuk tidak bisa dilaksanakan karena regulatornya sudah ada. Mudah-mudahan persoalan yang selama ini berlarut, di era Presiden Prabowo Subianto, bisa diselesaikan,” tutup Kawendra.