Anggota Komisi IV DPR RI, Sumail Abdullah

Anggota Komisi IV DPR RI, Sumail Abdullah, menyoroti keputusan pemerintah mencabut izin konsesi kawasan hutan milik PT Papua Lestari Abadi. Ia menilai, perusahaan perlu menyampaikan bukti kuat terkait dugaan perusakan lingkungan yang dituduhkan, agar persoalan ini bisa diselesaikan secara objektif dan terbuka.

“Sejak izin itu diberikan, perusahaan harus menjelaskan vegetasi apa saja yang dilakukan sejak awal. Nanti kita cocokan dengan data yang dimiliki pemerintah, baru bisa dinilai apakah keputusan itu tepat atau tidak,” ujarnya dalam RDPU Komisi IV bersama PT Papua Hutan Lestari Makmur di Ruang Rapat Komisi IV, Senin (6/4/2026).

Pencabutan izin ini menandai berakhirnya hak kelola perusahaan, sekaligus mengembalikan status lahan ke negara guna memastikan tata kelola hutan yang lebih baik dan berkelanjutan. Saat ini, seluruh kawasan berada di bawah pengawasan Satgas Penertiban Kawasan Hutan bersama sejumlah instansi terkait.

Sumail juga menekankan pentingnya transparansi dari pihak perusahaan. Ia meminta perusahaan menjelaskan secara rinci luas area yang dikelola serta aktivitas yang telah dilakukan sejak awal izin diberikan.

“Tadi disampaikan mereka tidak melakukan penebangan, justru melakukan reboisasi. Nah, itu harus dijelaskan secara detail berapa luas areanya dan apa saja yang sudah dikerjakan,” tegas Legislator Gerindra itu.

Sebagai informasi, sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menolak gugatan PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo terhadap Bupati Sorong terkait pencabutan izin usaha perkebunan kedua perusahaan tersebut.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp