Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono

Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak disalahgunakan menjadi alat perampasan sepihak. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan aturan agar tidak menimbulkan ketidakadilan di masyarakat.

Menurutnya, praktik penegakan hukum saat ini kerap menunjukkan kecenderungan penyitaan aset dilakukan sejak tahap awal proses hukum, tanpa kejelasan asal-usul harta tersebut.

“Yang terjadi hari ini, baru pada tahap awal penyidikan, aset sudah langsung disita. Padahal belum tentu terbukti berasal dari tindak pidana. Ini berpotensi menimbulkan kesan terburu-buru dan melanggar prinsip kehati-hatian,” ujar Bimantoro dalam RDPU Komisi III DPR RI bersama akademisi hukum pidana di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/4/2026).

RDPU tersebut menghadirkan Heri Firmansyah dari Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara serta Oce Madril dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada untuk memberikan masukan strategis dalam penyusunan regulasi perampasan aset.

Legislator Gerindra ini juga menyoroti pembentukan opini publik yang terlalu dini, di mana aset yang disita seolah-olah sudah pasti hasil kejahatan, padahal proses pembuktian di pengadilan belum berjalan.

“Jangan sampai baru sebatas dugaan sudah dibangun opini negatif di ruang publik. Ini berbahaya karena bisa merusak reputasi seseorang dan berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya pengaturan yang jelas terkait batasan penyitaan aset, agar tidak hanya didasarkan pada asumsi, tetapi harus memiliki keterkaitan kuat dengan tindak pidana.

Selain itu, Bimantoro juga mengangkat persoalan mekanisme pengembalian aset yang tidak terbukti berasal dari kejahatan. Ia menilai, hingga kini masih banyak kasus di mana aset yang tidak terbukti tetap tidak jelas proses pengembaliannya.

“Bagaimana nasib aset yang tidak terbukti? Ini harus jelas. Karena faktanya, aset tersebut sudah terlanjur terdampak, baik dari sisi nilai ekonomi maupun reputasi. Bahkan ada kasus di mana aset tersebut milik pihak lain, seperti keluarga,” ucapnya.

Menurutnya, tanpa aturan yang tegas, kondisi ini bisa merugikan masyarakat dan menimbulkan kesan negara melakukan perampasan terhadap aset yang bukan hasil tindak pidana.

Untuk itu, ia mendorong agar RUU Perampasan Aset tidak hanya fokus pada pengembalian kerugian negara, tetapi juga menjamin perlindungan hak masyarakat yang tidak bersalah.

“RUU ini harus seimbang. Tegas terhadap pelaku kejahatan, tapi juga melindungi hak warga negara. Harus ada mekanisme pengembalian, rehabilitasi nama baik, bahkan kompensasi jika terjadi kekeliruan dalam penyitaan,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp