Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan

Suasana bulan Ramadan tidak mengurangi ritme kerja legislasi di DPR RI. Di sela menunggu waktu berbuka puasa, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI justru memanfaatkan momen tersebut untuk melakukan “ngabuburit” yang produktif dengan mengharmonisasi draf revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan proses pembahasan revisi undang-undang tersebut tetap berjalan intensif selama Ramadhan. Rapat pengharmonisasian yang digelar di Gedung DPR RI, Selasa (10/3/2026), bahkan ia ibaratkan sebagai kegiatan ngabuburit sambil menunggu azan magrib.

“Hari ini kita ada pengharmonisasian RUU tentang Perubahan Undang-Undang Hak Cipta. Kalau di bulan puasa ini bisa disebut ngabuburit, sambil menunggu buka puasa kita mengharmonisasi RUU tentang Perubahan Undang-Undang Hak Cipta,” ujar Bob.

Meski suasana rapat terasa santai khas Ramadhan, substansi pembahasan tetap berjalan serius. Baleg menargetkan penyusunan draf revisi UU Hak Cipta dapat rampung pada April 2026.

Menurut Bob, perjalanan revisi undang-undang tersebut cukup dinamis. Pada tahap sebelumnya pembahasan hampir selesai, namun kembali mengalami perubahan sehingga proses penyusunannya menjadi lebih panjang.

“Ini memang menarik dan unik. Kemarin sudah hampir selesai, tetapi ada perubahan lagi sehingga pembahasannya bisa menjadi lebih panjang. Namun mudah-mudahan tahun ini, sekitar bulan April, bisa kita selesaikan,” kata politikus dari Partai Gerakan Indonesia Raya tersebut.

Pembahasan lanjutan akan dilakukan melalui sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang dijadwalkan pada akhir Maret hingga awal April 2026. Salah satu agenda penting dalam pembahasan adalah pendalaman terkait pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence dalam ekosistem hak cipta.

“Senin 30 Maret RDPU tetap kita laksanakan. Ini untuk pendalaman terkait penggunaan AI. Namun hari ini kita fokus pada pelembagaan terlebih dahulu agar kerangka aturannya lebih jelas,” jelas Bob.

Rangkaian pembahasan tersebut akan berlanjut pada 6 April, 7 April, hingga 9 April 2026. Bob berharap setelah agenda-agenda tersebut, draf revisi undang-undang dapat segera dirampungkan, bahkan jika memungkinkan selesai setelah Lebaran.

Sebagai informasi, revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 yang tengah disusun DPR RI.

Dalam prosesnya, Baleg telah menggelar sejumlah RDPU dengan berbagai pemangku kepentingan di industri musik, mulai dari asosiasi musisi, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), hingga pihak label rekaman.

Salah satu fokus utama revisi ini adalah reformasi sistem royalti bagi musisi. Dalam pembahasan yang berkembang, muncul usulan agar pembayaran royalti minimal 25 persen dilakukan sebelum pertunjukan digelar, sementara pelunasan sisanya dilakukan paling lambat 30 hari setelah acara.

Melalui revisi ini, DPR berharap aturan hak cipta ke depan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik sekaligus menciptakan ekosistem industri musik yang lebih sehat dan adil bagi para pelaku industri kreatif di Indonesia.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp