Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah (RUU BUMD) menjadi kebutuhan mendesak sebagai payung regulasi untuk memperbaiki tata kelola BUMD secara nasional. Menurutnya, keberlangsungan BUMD di daerah sangat bergantung pada sistem pengelolaan yang kuat, terutama dari sisi regulasi.
“BUMD saat ini kondisinya beragam. Ada yang sudah mampu IPO, namun ada juga yang hidup segan mati tak mau. Ini menunjukkan tata kelolanya belum cukup solid,” ujarnya usai meninjau BUMD Provinsi Jambi, yakni Bank Jambi, di Kota Jambi, Jumat (20/2/2026).
Legislator Gerindra itu menjelaskan, seluruh BUMD berada di bawah pembinaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menjadi mitra kerja Komisi II DPR RI. Saat ini, usulan sekaligus draf RUU BUMD masih berada di pihak pemerintah.
“Posisinya masih di Menteri Sekretaris Negara, menunggu surat presiden diajukan ke DPR,” jelasnya.
Karena itu, Komisi II DPR RI mendorong Kemendagri segera mengusulkan RUU tersebut ke DPR sebagai langkah awal pembenahan menyeluruh. Azis pun optimistis pembahasan RUU BUMD dapat dimulai pada masa sidang mendatang.
“Insyaallah pada masa sidang berikutnya, pemerintah sudah mengajukan surat presiden untuk memulai pembahasan UU BUMD,” pungkasnya.