Anggota BAM DPR RI, Obon Tabroni

Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kota Tangerang Selatan, Banten, Rabu (18/2/2026), untuk menindaklanjuti aduan warga terkait pembayaran ganti rugi lahan terdampak pembangunan Tol Pondok Aren–Ulujami dan JORR.

Aduan tersebut menyangkut lahan seluas sekitar 5.500 meter persegi di Pondok Ranji, Ciputat Timur. Pemilik lahan mengaku belum menerima ganti rugi sejak tahun 2000, meski lahan telah digunakan untuk akses tol. Padahal, putusan pengadilan yang telah inkrah menetapkan ahli waris sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran sekitar Rp10 miliar.

Anggota BAM DPR RI, Obon Tabroni, menegaskan putusan pengadilan bersifat final dan wajib dilaksanakan. Ia mempertanyakan kepada siapa pembayaran yang diklaim telah dilakukan oleh pihak Jasa Marga diberikan.

“Putusan pengadilan itu mengikat. Kalau pengadilan menyatakan bayar, ya harus dibayar,” tegas Obon, Rabu (18/2/2026).

Menurut Obon, nominal Rp10 miliar bukan alasan untuk menunda kewajiban. Ia menilai persoalan kemungkinan berkaitan dengan administrasi masa lalu, namun penyelesaian saat ini harus tetap mengacu pada putusan hukum.

Hasil pertemuan akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi BAM DPR RI agar segera ditindaklanjuti di tingkat pimpinan. BAM juga memastikan akan terus mengawal kasus ini demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp