Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menyoroti belum adanya pengaturan rinci terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dengan sistem kemitraan. Hal itu disampaikannya dalam Kunjungan Kerja Komisi IX ke Kota Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (12/2/2026).

Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat regulasi terperinci yang mengatur kewajiban pemberian THR bagi pekerja dalam skema kemitraan. Padahal, pola hubungan kerja berbasis kemitraan terus berkembang di berbagai sektor, sehingga diperlukan kepastian hukum yang mampu menjawab dinamika tersebut.

“Dari sisi regulasinya memang belum ada aturan terperinci untuk pemberian THR kepada sistem kerja kemitraan ini. Mungkin bukan dalam bentuk THR, tetapi bisa dalam bentuk bonus hari raya. Ini yang perlu payung hukum tersendiri dan akan kita dorong,” ujarnya.

Putih Sari menjelaskan, skema kemitraan memiliki karakteristik berbeda dengan hubungan kerja formal pada umumnya. Karena itu, pendekatan regulasinya perlu dirumuskan secara hati-hati agar tetap memberikan perlindungan tanpa mengabaikan sifat dasar hubungan kemitraan.

Ia menambahkan, Komisi IX akan mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan kajian mendalam serta berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan, baik dari unsur pemerintah, pelaku usaha, maupun perwakilan pekerja, guna merumuskan skema yang adil dan proporsional.

Selain itu, ia menyinggung adanya sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa regulasi di bidang ketenagakerjaan. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi momentum bagi DPR untuk melakukan penataan ulang kerangka hukum ketenagakerjaan secara lebih komprehensif.

“Kita tidak lagi merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, tetapi mungkin akan membentuk satu undang-undang baru di bidang ketenagakerjaan,” ucapnya.

Menurut politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut, pembentukan undang-undang baru diperlukan agar regulasi lebih adaptif terhadap perkembangan model hubungan kerja, termasuk sistem kemitraan dan pola kerja fleksibel lainnya.

Komisi IX, lanjutnya, akan memaksimalkan fungsi legislasi dan pengawasan guna memastikan setiap kebijakan yang lahir tetap berpihak pada perlindungan hak pekerja sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha.

“Kami ingin regulasi ke depan mampu menjawab kebutuhan zaman, tetapi tetap menjamin perlindungan hak-hak pekerja,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp