Anggota Komisi XII DPR RI, Rokhmat Ardiyan

Komisi XII DPR RI menyoroti aspek perlindungan lingkungan hidup dalam operasional Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Muara Tawar, Bekasi, Jawa Barat. Sorotan tersebut menyusul adanya catatan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait pengelolaan limbah pada tahun 2022.

Anggota Komisi XII DPR RI, Rokhmat Ardiyan, menegaskan bahwa temuan penegakan hukum lingkungan terkait keberadaan limbah sampah di kawasan pembangkit harus menjadi perhatian serius, agar kinerja dan capaian pengelolaan lingkungan dapat terus ditingkatkan.

“Masih ada catatan yang perlu diperbaiki, yakni temuan dari Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup terkait keberadaan limbah sampah. Ini tentu menjadi perhatian agar ke depan capaian PROPER emas tetap dapat dipertahankan,” tegas Rokhmat usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI ke PLTGU Muara Tawar, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (23/01/2025).

Sementara itu, Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto menjelaskan bahwa seluruh catatan dari Kementerian Lingkungan Hidup, termasuk terkait pengelolaan limbah air pada 2022, telah ditindaklanjuti oleh pengelola PLTGU Muara Tawar. Pada periode tersebut, pembangkit sempat dikenai sanksi administratif, namun kini dinyatakan telah memenuhi ketentuan dan berada dalam status patuh (comply).

Sugeng juga menyoroti kinerja PLTGU Muara Tawar dalam pengendalian emisi karbon yang tercatat berada di bawah ambang batas yang ditetapkan. Bahkan, capaian tersebut membuka peluang bagi pembangkit untuk berpartisipasi dalam mekanisme perdagangan karbon (carbon trading), sebagai cerminan pengelolaan lingkungan dan operasional yang semakin baik dan berkelanjutan.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp