Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan

Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertujuan mengubah cara pandang penegakan hukum di Indonesia.

Legislator yang juga menjabat Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menegaskan, dua undang-undang tersebut diarahkan untuk menjadikan keadilan restoratif sebagai fondasi utama sistem hukum nasional.

“Ujungnya adalah bagaimana restorative justice bisa diterapkan di masyarakat,” ujar Bob Hasan usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Polda Provinsi Bangka Belitung, Pangkal Pinang, Kamis (22/01/2026).

Ia menekankan bahwa ke depan, hukum pidana tidak lagi semata-mata menjadikan pemidanaan sebagai satu-satunya solusi penyelesaian perkara. Menurutnya, tidak semua tindak pidana dilakukan dengan niat jahat atau mens rea.

“Tidak semua pelaku tindak pidana dilatarbelakangi niat jahat. Ini menjadi konsep makro dalam pembaharuan KUHAP dan KUHP,” jelas politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Bob Hasan menambahkan, pembaruan ini juga menjadi langkah Indonesia meninggalkan sistem hukum pidana warisan kolonial yang dinilai sudah tidak relevan. Ia menekankan perlunya perubahan pola pikir aparat penegak hukum menuju sistem yang mencerminkan nilai kemerdekaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Bentuk hukum yang merdeka tentu harus menghargai dan menghormati hak asasi manusia, tanpa menafikan bahwa setiap orang bisa melakukan kesalahan,” tegasnya.

Dalam konteks penegakan hukum, ia menilai aparat harus lebih cermat menilai unsur kesalahan, dengan menimbang secara seimbang antara mens rea dan actus reus.

Bob Hasan berharap, penerapan KUHAP dan KUHP baru nantinya mampu mendorong penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga keadilan substantif, perlindungan HAM, serta pemulihan bagi semua pihak yang terlibat.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp