Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan

Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan, memastikan potensi kesalahan tafsir aparat penegak hukum, khususnya di daerah, dalam memahami penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2026 sangat kecil.

Menurutnya, penerapan KUHP dan KUHAP baru di daerah tidak akan melenceng jauh dari kebijakan dan arahan pusat.

“Potensi kesalahan tafsir sangat kecil. Kemungkinan penerapannya di daerah, khususnya di Bangka Belitung, tidak akan meleset atau menyimpang dari arahan pusat,” ujar Bob Hasan saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Provinsi Bangka Belitung, Pangkal Pinang, Kamis (22/01/2026).

Dalam pertemuan dengan jajaran Polda Bangka Belitung, Kejaksaan, serta Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisi III DPR RI memastikan kesiapan aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP yang baru.

Usai paparan terkait sosialisasi dan persiapan implementasi KUHP dan KUHAP oleh berbagai institusi penegak hukum, Bob Hasan menyatakan keyakinannya bahwa kesamaan pemahaman aparat tidak hanya terjadi di Bangka Belitung, tetapi juga di seluruh daerah di Indonesia.

“Saya sangat yakin, bukan hanya di Bangka Belitung, tetapi di seluruh daerah di Indonesia,” kata politisi Fraksi Partai Gerindra yang juga menjabat Ketua Badan Legislasi DPR RI tersebut.

Ia menegaskan bahwa struktur kelembagaan Kepolisian, Kejaksaan, dan BNN bersifat terpusat, sehingga penerapan kebijakan di daerah tetap berada dalam satu garis komando nasional.

“Struktur Kepolisian, Kejaksaan, dan BNN memang tidak terlepas dari sistem sentralisasi dan arahan dari pusat,” jelasnya.

Bob Hasan menambahkan bahwa kesamaan visi antara pusat dan daerah menjadi fondasi utama dalam penerapan KUHP dan KUHAP.

“Oleh karena itu, aparat di daerah tidak boleh lepas dari cara berpikir dan visi yang telah ditetapkan di tingkat pusat,” tegasnya.

Meski mengakui adanya perbedaan kultur penegakan hukum di tiap daerah, ia menekankan bahwa implementasi hukum harus tetap berada dalam koridor konstitusi.

“Setiap daerah memang memiliki kultur masing-masing, namun seluruh perundang-undangan di Republik ini harus tunduk pada legal culture kita, yaitu konstitusi dan Undang-Undang Dasar 1945,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp