Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jambi, Rocky Candra, membawa kasus dugaan kriminalisasi terhadap guru honorer Tri Wulansari ke Komisi III DPR RI, Selasa (20/1/2026). Tri Wulansari merupakan guru honorer SDN 21 Desa Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi, yang dilaporkan ke kepolisian saat menjalankan tugas pendisiplinan murid.
Kasus tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Ruang Rapat Komisi III. Tri Wulansari hadir didampingi penasihat hukum, Ketua PB PGRI, serta perwakilan PGRI Kabupaten Muaro Jambi, dan diterima langsung Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Rocky Candra menegaskan, langkah membawa perkara ini ke Komisi III merupakan bentuk tanggung jawab moral agar profesi guru tidak mudah dikriminalisasi ketika menjalankan tugas pendidikan.
“Berangkat dari keprihatinan saya dan rekan-rekan TIDAR yang selama ini mengadvokasi guru. Ini kejadian yang sangat miris. Di dapil saya, seorang guru yang bermaksud mendisiplinkan murid justru berujung proses hukum hingga ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Rocky.
Legislator Gerindra ini juga menyoroti kondisi keluarga Tri Wulansari, di mana suaminya, Ahmad Kusai, yang merupakan kepala desa, tengah ditahan saat memperjuangkan aspirasi warga terkait sengketa lahan kelapa sawit di Jambi.
“Kita harus menjaga semangat para guru agar tidak hidup dalam ketakutan saat mendidik murid,” tegasnya.
Dalam RDPU tersebut, Komisi III DPR RI meminta Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menghentikan proses hukum berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor LP/B-22/IV/2025/SPKT tertanggal 10 April 2025. Komisi III juga meminta pencabutan status tersangka terhadap Tri Wulansari serta penghapusan kewajiban wajib lapor.
Komisi III DPR RI turut meminta Rowassidik Bareskrim Polri melakukan pengawasan dan menggelar perkara khusus atas dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan guna memastikan penanganan perkara berjalan profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
Selain itu, Komisi III merekomendasikan penangguhan penahanan terhadap Ahmad Kusai, S.Sy., suami Tri Wulansari, yang ditahan berdasarkan sejumlah surat perintah penyidikan dan penahanan dari Polda Jambi.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa perlindungan terhadap profesi guru merupakan amanat undang-undang yang wajib dipatuhi oleh aparat penegak hukum.
Sementara itu, Tri Wulansari mengaku terharu atas perhatian dan dukungan DPR RI terhadap kasus yang menimpanya.
“Saya sangat berterima kasih. Berkat Pak Rocky yang memfasilitasi, saya bisa sampai di sini. Ini seperti mimpi setelah satu tahun penuh tekanan,” ujar Tri.