Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menegaskan bahwa penertiban tambang ilegal di Sumatera Barat tidak bertujuan mematikan mata pencaharian masyarakat, melainkan menghentikan praktik perampasan sumber daya oleh pemodal besar sekaligus memulihkan lingkungan hidup.

Pernyataan tersebut disampaikan Andre saat berkunjung ke Kabupaten Pasaman bersama Kapolda Sumatera Barat Irjen Gatot Tri Suryanta dan jajaran pemerintah daerah. Menurut Andre, langkah tegas ini merupakan bagian dari transisi menuju tata kelola pertambangan yang legal, adil, dan berpihak pada masyarakat lokal.

“Penertiban ini bukan mematikan hak masyarakat, tetapi memastikan sumber daya dinikmati masyarakat asli, bukan cukong. Lingkungan juga harus dijaga,” ujar Andre saat menjenguk Nenek Saudah, korban penganiayaan oleh oknum penambang ilegal di Nagari Padang Mentinggi, Kecamatan Rao, Minggu (18/1/2026).

Andre menjelaskan, selama ini tambang ilegal lebih banyak menguntungkan pemodal besar, sementara masyarakat kecil menanggung kerusakan lingkungan dan dampak sosial. Pasca penertiban, sejumlah perubahan positif mulai dirasakan warga, seperti kondisi sungai yang kembali jernih dan berkurangnya antrian BBM subsidi yang sebelumnya diduga digunakan untuk operasional tambang ilegal.

“Ini bukti bahwa tambang liar tidak mensejahterakan rakyat, justru merampas hak masyarakat dan merusak lingkungan,” tegasnya.

Sebagai solusi jangka panjang, Andre menegaskan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar masyarakat dapat menambang secara legal dan berkelanjutan.

Ia memaparkan, proses administratif tengah berjalan, dimulai dari konsultasi penetapan Wilayah Pertambangan (WP) antara Menteri ESDM dan DPR RI, dilanjutkan dengan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Pemerintah daerah akan menyiapkan dokumen pengelolaan dan lingkungan hidup sebelum Gubernur Sumatera Barat menerbitkan IPR. Melalui skema ini, koperasi dapat mengelola hingga 10 hektare lahan tambang, sementara perseorangan maksimal 5 hektare.

“Dengan IPR, masyarakat Pasaman dan daerah lain bisa menambang emas secara legal. Yang untung rakyat, bukan cukong atau pemodal besar,” ucap Andre.

Kunjungan tersebut juga dihadiri Bupati Pasaman Welly Suhery, Wakil Bupati, pimpinan DPRD Pasaman, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Evi Yandri, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Khairuddin Simanjuntak, serta unsur Forkopimda.

Andre menyebut kunjungan ini bertujuan memberikan dukungan moral kepada Nenek Saudah serta mengapresiasi langkah tegas Polda Sumatera Barat dan Dittipidter Bareskrim Polri yang telah menutup seluruh tambang ilegal di wilayah tersebut.

“Alhamdulillah, seluruh tambang ilegal di Sumatera Barat sudah ditutup. Ini langkah penting untuk penegakan hukum dan keadilan,” tandasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp