Komisi III DPR RI menyoroti dugaan kriminalisasi yang melibatkan oknum penegak hukum dalam perkara sengketa tanah yang menyeret nama Arifin Gandawijaya. Isu ini dinilai serius karena menyangkut integritas aparat penegak hukum serta dugaan adanya perlindungan terhadap praktik mafia tanah.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama kuasa hukum Arifin Gandawijaya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2025). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa laporan tersebut menjadi perhatian lembaganya karena diduga melibatkan sejumlah institusi penegak hukum.
“Intinya, laporan yang disampaikan Pak Arifin Gandawijaya hari ini berkaitan dengan dugaan kriminalisasi oleh oknum penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, notaris, hingga pengadilan, yang diduga melindungi kepentingan mafia tanah,” ujar Habiburokhman saat memimpin rapat.
Kasus ini bermula dari perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanah seluas 51.000 meter persegi senilai Rp2,5 miliar dengan almarhum Jeje Adiwirya pada 15 April 2015. Setelah pihak penjual meninggal dunia, ahli waris menolak sejumlah dokumen yang muncul dalam proses jual beli tersebut.
Penolakan tersebut didasarkan pada dugaan kejanggalan penulisan nama serta pencantuman pihak-pihak yang dinilai tidak seharusnya tercantum dalam surat pernyataan. Situasi itu kemudian berujung pada laporan polisi yang menetapkan Arifin Gandawijaya sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat.
Kuasa hukum Arifin, Hotma Bhaskara Nainggolan, menyampaikan bahwa kliennya memperoleh surat pernyataan tersebut dari notaris yang ditunjuk oleh pihak penjual tanah. Dokumen itu bahkan dilengkapi dengan tanda terima sebagai bagian dari proses administrasi.
Namun, saat pihaknya mencoba mengonfirmasi dokumen tersebut kepada notaris terkait, seluruh berkas dinyatakan hilang. Kondisi ini dinilai semakin memperkuat adanya kejanggalan dalam penanganan perkara yang menimpa kliennya. Hotma juga mengungkapkan bahwa pihaknya beberapa kali menerima tawaran untuk membatalkan perjanjian jual beli tanah tersebut.
“Konsisten dari tingkat kepolisian hingga kejaksaan, kami selalu ditawari pengembalian uang dua kali lipat jika mau membatalkan PPJB. Kalau tidak, perkara ini dilanjutkan. Kami selalu diancam seperti itu,” ungkap Hotma.
Menanggapi hal tersebut, Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI tidak dapat melakukan intervensi langsung terhadap proses hukum pidana yang sedang berjalan. Meski demikian, dugaan pelanggaran prosedur dan berbagai kejanggalan dalam penegakan hukum akan menjadi perhatian serius.
“Komisi III memang tidak bisa mengintervensi proses pidana yang sedang berjalan. Namun dugaan pelanggaran dalam prosesnya akan kami inventarisir dan respons. Kejanggalan-kejanggalan ini akan menjadi objek pembahasan di Panja,” kata Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Ia menambahkan, kasus ini akan didalami melalui Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan. Langkah tersebut diambil karena persoalan serupa dinilai tidak hanya melibatkan satu institusi, melainkan lintas aparat penegak hukum dan pihak-pihak eksternal.