Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan, menyoroti perkembangan sertifikasi aset-aset milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan hingga akhir 2025. Hal ini disampaikannya saat mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, dan jajaran di Kantor BPN Tangsel, Jumat (5/12/2025).
Heri Gunawan, yang akrab disapa Hergun, menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi seluruh aset pemerintah daerah, termasuk aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurutnya, langkah ini strategis karena Komisi II DPR RI tahun depan dijadwalkan membahas regulasi terkait BUMD.
“Kami mendorong Pak Kantah, Pak Kanwil, agar aset-aset Pemda Tangerang Selatan ini, termasuk BUMD, dapat disertifikatkan secara keseluruhan. Karena mungkin dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama, kami di Komisi II akan membahas undang-undang BUMD,” ujar politisi Partai Gerindra itu.
Hergun menambahkan, BUMD harus dikelola secara profesional agar menjadi sumber pemasukan bagi daerah, sehingga pertumbuhan dan pembangunan daerah dapat lebih mandiri tanpa terlalu bergantung pada anggaran pemerintah pusat.
“Ujungnya nanti agar tidak memberatkan anggaran pusat. Itu harapan yang diinginkan oleh pemerintah saat ini, yaitu pemerintahan Pak Prabowo,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya data pertanahan yang lengkap untuk mendukung kebijakan perpajakan daerah. Menurut Hergun, menurunnya alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) menuntut pemerintah daerah lebih kreatif dalam meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Kami ingin mengetahui dalam rangka keperluan penerimaan perpajakan. Karena kita ketahui dana TKD sedikit menurun. Tentunya kepala daerah harus kreatif meningkatkan penghasilan asli daerah. Termasuk mendukung keperluan perpajakan, transaksi properti, dan penilaian aset negara, diperlukan peta zona nilai tanah,” jelas Legislator asal Dapil Jawa Barat IV tersebut.
Pertemuan ini diharapkan memperkuat koordinasi antara DPR RI dan BPN untuk mempercepat kepastian hukum atas aset-aset daerah sekaligus mendukung optimalisasi pengelolaan aset demi pembangunan daerah.