Menjawab permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan di Mahkamah Konstitusi (MK), DPR RI menegaskan bahwa seluruh norma dalam UU tersebut tetap konstitusional. Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Martin D. Tumbelaka, dalam keterangan DPR yang dibacakan secara virtual di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2025).
Dalam sidang MK, Martin menegaskan bahwa pengaturan mengenai keberadaan dan kewenangan Badan Keamanan Laut (Bakamla) tidak bertentangan dengan UUD 1945. Menurutnya, dalil pemohon lebih berkaitan dengan persoalan implementasi di lapangan, bukan inkonstitusionalitas norma undang-undang.
“DPR memandang dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Persoalan yang disampaikan lebih bersifat operasional, bukan pertentangan norma dengan UUD 1945,” ujar Martin.
Ia menjelaskan, pembentukan Bakamla sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) merupakan hasil evaluasi atas lemahnya koordinasi keamanan laut sebelum berlakunya UU Kelautan. Sebelumnya, koordinasi melalui Bakorkamla dinilai tidak efektif karena bersifat sektoral.
Melalui UU Kelautan, Bakamla ditetapkan sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan dan patroli keamanan laut sekaligus menjadi koordinator antarinstansi. Menurut Martin, hal ini merupakan pilihan politik hukum yang sah dan konstitusional.
“Fungsi koordinatif Bakamla tidak menghilangkan kewenangan instansi lain seperti TNI AL atau Polri, tetapi justru memperjelas hubungan kerja agar tidak terjadi tumpang tindih,” jelas legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Martin juga menilai bahwa pembatalan pasal-pasal yang diuji justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan melemahkan koordinasi pengamanan laut nasional.
“Tanpa norma koordinasi yang jelas, efektivitas pengawasan perairan Indonesia bisa menurun,” ucapnya.
DPR RI pun memohon kepada Majelis Hakim MK untuk menyatakan seluruh pasal yang diuji tetap konstitusional dan mengikat. Meski demikian, Martin menegaskan DPR terbuka terhadap penyempurnaan pada aspek implementasi melalui penguatan koordinasi dan regulasi turunan.
“Perbaikan dapat dilakukan pada ranah pelaksanaan, bukan dengan membatalkan norma undang-undang,” pungkasnya.