Anggota Komisi IV DPR RI, Darori Wonodipuro

Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (2/12/2025). Dalam kunjungan tersebut, Panja Kehutanan berdiskusi langsung dengan para pelaksana teknis di lapangan, mulai dari Unit Pelaksana Teknis (UPT), Kepala Dinas Kehutanan, hingga berbagai pemangku kepentingan daerah, guna menyerap masukan terkait revisi regulasi kehutanan nasional.

Anggota Komisi IV DPR RI, Darori Wonodipuro, menyampaikan bahwa pertemuan berlangsung dinamis dan produktif. Berbagai masukan yang disampaikan dinilai tajam, terutama terkait pentingnya menjadikan aspek sosial sebagai landasan utama dalam revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Dialognya sangat hidup. Masukan-masukannya tajam dan bagus. Banyak yang meminta agar undang-undang ini lebih menitikberatkan pada aspek sosial, tidak hanya teknis seperti selama ini,” ujar Darori usai mengikuti rapat kunjungan kerja Panja RUU Kehutanan Komisi IV DPR RI di Kantor BPKH II Palembang, Sumatera Selatan.

Salah satu isu utama yang mengemuka dalam pertemuan tersebut adalah minimnya alokasi anggaran bagi Dinas Kehutanan dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di daerah. Dengan luas kawasan hutan Sumatera Selatan yang mencapai lebih dari 4 juta hektare, anggaran yang tersedia dinilai jauh dari memadai.

“Saya tanyakan, anggarannya berapa? Ternyata hanya sekitar Rp2 miliar lebih untuk mengelola hutan seluas itu. Sangat kecil,” tegas Darori.

Keterbatasan anggaran tersebut berdampak langsung pada lemahnya pengawasan peredaran hasil hutan, penanganan praktik illegal logging, hingga pencegahan perambahan kawasan hutan. Menurut Darori, kondisi ini harus menjadi perhatian serius dalam penyusunan RUU Kehutanan agar pengelolaan hutan ke depan dapat berjalan lebih efektif dan berkeadilan.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp