Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui hasil harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) yang diusulkan Komisi XIII untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme peraturan perundangan. Setelah disetujui, acara dilanjutkan dengan penandatanganan draf RUU PSDK.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, melaporkan bahwa RUU PSDK telah dibahas secara intensif dan mendalam dalam rapat panja yang berlangsung sejak 11 November hingga 4 Desember 2025.

“Baleg bertugas melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan RUU yang diajukan anggota komisi atau gabungan komisi sebelum disampaikan kepada pimpinan DPR untuk ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna,” ujar Bob Hasan dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Harmonisasi RUU PSDK di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (4/12/2025).

Bob Hasan menyampaikan beberapa kesepakatan utama yang dihasilkan rapat panja, antara lain:

  1. Perubahan istilah “perlindungan” menjadi “pelindungan” dan perluasan objek pelindungan dari saksi dan korban menjadi saksi, saksi pelaku, korban, pelapor, informan, dan/atau ahli di setiap tahap proses peradilan, sejalan dengan perubahan paradigma dari retributive justice menjadi restorative dan rehabilitative justice.
  2. Penyempurnaan divisi dan kelembagaan LPSK, penambahan definisi situasi khusus, pengaturan dana abadi korban (Pasal XII–XV), restrukturisasi bab tentang kerjasama, dan penyertaan materi sahabat saksi dan korban sebagai bagian dari partisipasi masyarakat.
  3. Sinkronisasi dengan KUHAP baru terkait koordinasi LPSK dengan aparat penegak hukum, pengaturan larangan dan ketentuan pidana, penambahan batas waktu pembentukan peraturan pelaksanaan, serta ketentuan pemantauan dan peninjauan undang-undang di ketentuan penutup.
  4. Penyempurnaan teknis penulisan sesuai kaidah bahasa Indonesia dan standar pembentukan peraturan perundang-undangan.

Bob menegaskan, harmonisasi RUU PSDK tingkat panja telah selesai dan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 dan Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020. Panja selanjutnya menyerahkan RUU ini kepada Rapat Pleno untuk pengambilan keputusan.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp