Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) harus diusut secara menyeluruh dan independen. Ia menilai pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dipimpin Kementerian HAM dengan melibatkan Komnas HAM dan LPSK merupakan implementasi nyata dari strategi nasional bisnis dan HAM, yang menuntut korporasi beroperasi secara akuntabel.

Hal itu disampaikan Sugiat saat membuka Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR bersama Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Plt. Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kemenham, serta PT Toba Pulp Lestari di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

“Kunjungan kerja Komisi XIII ke Sumatera Utara pada 3–7 Oktober 2025 menghasilkan kesepakatan penting: dibentuknya TGPF untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan PT Toba Pulp Lestari,” jelas Sugiat.

Ia mendesak pemerintah menyampaikan perkembangan investigasi secara berkala dan transparan, termasuk metode lintas sektor yang digunakan untuk memverifikasi dugaan pola pelanggaran yang disebut terjadi berulang.

“Kerja TGPF sangat luas dan menantang. Karena itu, kami meminta tim memberikan update temuan awal serta kendala yang ditemui di lapangan,” ujarnya.

Sugiat menekankan bahwa temuan-temuan tersebut akan menjadi dasar bagi Komisi XIII dalam menentukan langkah kebijakan selanjutnya. Ia juga menyoroti adanya indikasi konflik berkepanjangan serta dugaan pelanggaran berat, seperti kriminalisasi dan intimidasi terhadap masyarakat.

“Kami wajib mengambil sikap tegas terhadap temuan yang tidak terbantahkan,” tegasnya.

Atas dasar itu, ia mendorong PT TPL untuk bersikap transparan dan menunjukkan komitmen nyata dalam penyelesaian konflik. Komisi XIII membuka ruang bagi perusahaan untuk menyampaikan inisiatif perdamaian, namun menegaskan bahwa langkah tersebut bersifat sementara hingga rekomendasi resmi TGPF diterbitkan.

“Kami ingin PT TPL memberikan akses penuh terhadap dokumen dan lokasi yang relevan bagi TGPF. Kerja sama perusahaan adalah kunci pembuktian itikad baik,” kata Sugiat.

Ia menutup pernyataannya dengan memastikan bahwa seluruh proses investigasi akan berlangsung independen, transparan, dan berkeadilan—baik demi kepentingan investasi maupun perlindungan HAM masyarakat terdampak.

“Setiap aktivitas bisnis di Indonesia harus berjalan seiring dengan penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia,” tandas politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Sebagai informasi, PT Toba Pulp Lestari—sebelumnya PT Inti Indorayon Utama—telah beroperasi di kawasan Danau Toba sejak 1980-an dan berulang kali terlibat sengketa dengan masyarakat adat, seperti Pandumaan–Sipithuta, Natumingka, dan komunitas lainnya, terkait klaim hutan kemenyan dan batas wilayah adat.

Sejak 1990-an, perusahaan ini juga beberapa kali menjadi sorotan nasional akibat dugaan pencemaran lingkungan dan konflik dengan warga. Temuan Komnas HAM pada 2016 mengonfirmasi pelanggaran hak masyarakat adat dalam konflik Pandumaan–Sipithuta, sementara bentrokan di Natumingka pada 2021 serta laporan dugaan kriminalisasi warga semakin menambah panjang daftar konflik agraria di sekitar konsesi PT TPL.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp