Anggota Komisi XII DPR RI, Ramson Siagian

Anggota Komisi XII DPR RI, Ramson Siagian, menegaskan perlunya langkah konkret dalam realisasi Participating Interest (PI) sektor minyak dan gas bumi di Provinsi Kalimantan Timur dan Papua Barat. Ia menekankan bahwa rapat tidak boleh sekadar menjadi forum pembahasan panjang tanpa hasil, melainkan harus menghasilkan keputusan yang jelas dan operasional terkait pelaksanaan PI bagi daerah penghasil migas.

“Kita to the point saja. Saya pikir datanya sudah ada di SKK Migas dan Dirjen Migas. Semua kontrak yang sudah berjalan, baik milik Pertamina maupun non-Pertamina, harus segera disampaikan—mana saja yang potensial bisa merealisasikan participating interest-nya,” ujar Ramson dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Migas Kementerian ESDM, Kepala SKK Migas, para kepala daerah, serta sejumlah kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Ia menilai perlunya kejelasan data sekaligus tindak lanjut nyata dari SKK Migas dan Dirjen Migas terkait kontrak-kontrak kerja sama yang memungkinkan realisasi PI dalam waktu dekat.

“Kita lebih baik menambah satu jam rapat daripada banyak pidato tanpa hasil konkret. Kalau memang sudah ada yang siap direalisasikan, langsung saja disebutkan sekarang,” tegas Legislator Dapil Jawa Tengah X itu.

Ramson juga menekankan pentingnya kesiapan pemerintah daerah (Pemda) dan BUMD di daerah penghasil migas untuk menerima hak PI tersebut. Ia meminta SKK Migas segera menyampaikan daftar proyek atau kontrak kerja sama yang bisa langsung dieksekusi dalam waktu dekat.

“Jadi nanti disebut saja nama-namanya, masuk dalam kesimpulan rapat ini. Jangan kosong, jangan hanya retorika. Hasil dari sini harus konkret. Mana saja POD atau kontrak yang bisa langsung direalisasikan participating interest-nya, dalam satu bulan ini sudah bisa diajukan oleh BUMD,” tandasnya.

Menutup pernyataannya, Ramson menegaskan bahwa Komisi XII DPR RI menginginkan hasil nyata dari setiap rapat dengan pemangku kepentingan sektor migas. Percepatan realisasi PI, menurutnya, merupakan bentuk keadilan bagi daerah penghasil agar memperoleh manfaat ekonomi langsung dari pengelolaan sumber daya alamnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp