Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal. Keputusan tersebut diambil setelah Presiden menerima aspirasi masyarakat serta berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik keduanya.

Penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo sesaat setelah tiba kembali di Tanah Air, Kamis (13/11/2025), usai melaksanakan kunjungan kenegaraan ke Australia.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa penandatanganan dilakukan di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

“Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA dari Luwu Utara,” ujar Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya kepada awak media.

Dasco menambahkan, kedua guru tersebut sebelumnya diantar oleh masyarakat ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, kemudian diteruskan ke DPR RI hingga akhirnya difasilitasi untuk bertemu Presiden Prabowo. Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi, pemerintah resmi memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang sempat terdampak persoalan hukum.

“Dengan diberikannya rehabilitasi ini, dipulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru tersebut. Semoga membawa berkah,” tutur Dasco.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan Presiden merupakan hasil koordinasi intensif antara berbagai pihak selama sepekan terakhir, menyusul permohonan resmi yang disampaikan oleh masyarakat dan lembaga legislatif.

“Kami menerima permohonan dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi, yang kemudian diteruskan ke DPR RI melalui Bapak Wakil Ketua DPR. Selama satu minggu terakhir kami berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden, hingga beliau memutuskan untuk menggunakan haknya sebagai Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara,” terang Mensesneg.

Mensesneg menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo merupakan wujud nyata penghargaan negara terhadap dedikasi para guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang harus dihormati dan dilindungi. Ia menekankan bahwa dalam setiap persoalan, pemerintah selalu mengedepankan penyelesaian yang adil dan berimbang bagi semua pihak.

“Bagaimanapun guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, hormati, dan lindungi. Dalam setiap dinamika yang terjadi, kita selalu menghendaki penyelesaian yang terbaik dan berkeadilan,” ujar Prasetyo Hadi.

Lebih lanjut, ia berharap keputusan tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi kedua guru serta menjadi pesan penting bagi dunia pendidikan di seluruh Indonesia.

“Semoga keputusan ini memberikan rasa keadilan bagi kedua guru yang kita hormati, sekaligus menjadi pembelajaran dan inspirasi bagi masyarakat serta lingkungan pendidikan, tidak hanya di Luwu Utara dan Sulawesi Selatan, tetapi juga di seluruh Indonesia,” tuturnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp