Anggota Komisi XII DPR RI, Rokhmat Ardiyan

Anggota Komisi XII DPR RI, Rokhmat Ardiyan, menegaskan pentingnya peran strategis Dewan Energi Nasional (DEN) dalam mengawal pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN). Menurutnya, arah kebijakan energi harus benar-benar diarahkan untuk mewujudkan kedaulatan energi yang adil, merata, dan menyejahterakan rakyat.

“DEN memiliki peran yang sangat strategis untuk mengimplementasikan PP Nomor 40 Tahun 2025. DEN harus mengawal dan memberi dukungan penuh kepada Kementerian ESDM dalam menjalankan rencana strategis, terutama di bidang energi baru dan terbarukan,” ujar Rokhmat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama Sekjen DEN di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menilai, kebijakan energi nasional harus sejalan dengan visi besar Presiden Prabowo Subianto dalam mengoptimalkan potensi sumber daya alam demi kesejahteraan rakyat. Ia menekankan, target pertumbuhan ekonomi 6–7 persen pada 2026 dan 8 persen pada 2029 hanya dapat dicapai jika sektor energi dikelola secara berkelanjutan dan mandiri.

Rokhmat juga menekankan pentingnya peran DEN dalam memberikan edukasi kepada publik bahwa kebijakan energi bukan semata urusan teknis, tetapi bagian dari upaya membangun kesejahteraan bersama. Ia mencontohkan rencana investasi pengolahan sampah menjadi energi listrik sebagai langkah nyata menuju transformasi energi hijau.

“DEN perlu memberikan pencerahan kepada masyarakat bahwa sampah bukan hanya masalah daerah, tapi juga masalah nasional dan global. Jika dikelola dengan baik, sampah bisa menjadi sumber energi listrik. Masyarakat juga perlu tahu biayanya dan manfaatnya,” ungkapnya.

Selain itu, Rokhmat menyoroti tingginya ketergantungan Pulau Jawa terhadap listrik berbasis batu bara. Ia mendorong optimalisasi potensi geothermal (panas bumi) untuk memenuhi kebutuhan listrik hingga 24 ribu megawatt sekaligus memberi manfaat ekonomi bagi daerah penghasil energi.

“Pengembangan geothermal di Gunung Rinjani, Gunung Slamet, Semeru, Ciremai, atau Salak harus diatur dengan mekanisme bagi hasil yang menguntungkan daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rokhmat juga mendorong pemanfaatan energi terbarukan lain seperti tenaga surya di gedung tinggi dan danau, serta tenaga bayu (angin) di wilayah selatan Jawa dari Pangandaran hingga Banyuwangi. Diversifikasi energi, katanya, menjadi kunci untuk mendukung kedaulatan energi sekaligus membuka peluang ekspor energi bersih.

“Mimpi besar Presiden Prabowo adalah kedaulatan energi dan sumber daya alam yang dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Termasuk agar Indonesia kelak bisa mengekspor energi bersih ke negara tetangga seperti Singapura,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp