Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menyoroti ketimpangan besar antara pendidikan agama dan pendidikan nasional yang berdampak pada kesejahteraan serta pengakuan terhadap guru madrasah swasta. Ia menyebut kesenjangan ini menjadi akar persoalan belum jelasnya status ribuan guru madrasah lulusan passing grade PPPK 2023.

Hal tersebut disampaikan Abdul Wachid dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI bersama Forum Passing Grade Kemenag Swasta Status P 2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025). Dalam forum ini, DPR mendengarkan langsung aspirasi para guru madrasah yang menuntut keadilan dan kesetaraan dalam proses pengangkatan PPPK.

Menurutnya, ketimpangan anggaran menjadi sumber utama masalah.

“Bayangkan, pendidikan umum mendapat Rp680 triliun, sementara pendidikan agama hanya sekitar Rp38 triliun. Ini seperti sumur bor dan sumur artesis—dalam dan jauh sekali. Kesenjangan ini membuat guru madrasah sulit mengejar kesejahteraan yang setara,” ujar politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Abdul Wachid menegaskan, ketimpangan tersebut bukan hanya soal gaji, tetapi juga penghargaan terhadap peran guru madrasah dalam membentuk karakter bangsa. Karena itu, ia menyerukan agar pemerintah memperlakukan tenaga pendidik agama secara adil dan setara dengan guru di bawah Kementerian Pendidikan.

“Guru madrasah juga berjuang mencerdaskan kehidupan bangsa. Mereka berhak diakui dan diberi kesempatan menjadi PPPK tanpa diskriminasi,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Abdul Wachid memastikan Komisi VIII DPR RI akan terus memperjuangkan agar pendidikan agama tidak lagi diperlakukan sebagai sektor kelas dua.

“Keadilan dan kesetaraan bukan sekadar wacana. Komisi VIII akan memastikan guru madrasah mendapat tempat yang layak, baik dari sisi kesejahteraan maupun penghargaan,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp