Pembahasan harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji (RUU PKH) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali menyoroti pentingnya kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko dalam pengelolaan dana haji.
Anggota Baleg DPR RI, Melati menegaskan bahwa aspek pengelolaan keuangan haji merupakan hal yang sangat krusial dan perlu dirumuskan secara tegas dalam naskah RUU. Menurutnya, kejelasan norma menjadi kunci agar pelaksanaan pengelolaan dana haji di lapangan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun tata kelola.
“Kalau uang diinvestasikan, tentu ada resikonya. Karena itu, perlu ada norma yang jelas mengenai peningkatan pengawasan dan pengelolaan risiko. Harapan kami, kedepan RUU ini harus secara eksplisit mengatur hal tersebut agar tidak menimbulkan persoalan dalam praktiknya,” ujar Melati dalam rapat pleno Baleg di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Melati menjelaskan, Pasal 46 dalam RUU PKH mengatur bahwa keuangan haji dapat ditempatkan atau diinvestasikan. Namun, investasi tentu memiliki potensi risiko yang harus diantisipasi melalui mekanisme pengawasan yang kuat dan sistematis.
Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut menekankan bahwa penguatan norma pengawasan tidak hanya bertujuan menjaga keamanan dana jemaah, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas lembaga pengelola. Ia mendorong adanya sistem pengawasan berlapis, melibatkan tidak hanya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), tetapi juga lembaga pengawas eksternal agar setiap kebijakan investasi dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Selain itu, Melati menilai prinsip kehati-hatian harus menjadi pedoman utama dalam pengelolaan dana haji. Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lembaga pengelola agar memiliki kompetensi di bidang investasi syariah dan manajemen risiko.
“Dengan demikian, potensi kerugian dapat diminimalkan, dan hasil pengelolaan bisa optimal untuk mendukung pelayanan haji,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa seluruh masukan dari anggota akan dibahas secara komprehensif dalam Panitia Kerja (Panja) harmonisasi RUU PKH.
“Kita berharap fraksi-fraksi segera memberikan nama-nama untuk Panja harmonisasi keuangan haji. Semua masukan akan menjadi bahan penguatan konsepsi agar RUU ini semakin komprehensif,” ujar Bob Hasan.
Proses harmonisasi tahap pertama dijadwalkan berlangsung pada 10 November mendatang dengan melibatkan seluruh fraksi di DPR. Pembentukan Panja ini diharapkan dapat memperjelas arah pengelolaan dan investasi dana haji agar tetap sesuai prinsip syariah, aman, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi jemaah haji Indonesia.