Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menilai wacana pemerintah untuk membuka peluang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan langkah positif. Namun, ia menegaskan kebijakan tersebut harus dibarengi dengan upaya menjaga kesetaraan bagi seluruh tenaga honorer, termasuk pegawai paruh waktu.

“Menurut hemat saya, itu ide yang bagus. Tetapi sekarang kan konsentrasi kita adalah menyelesaikan dulu yang honorer menjadi PPPK. Ini juga menjadi perhatian agar ada kesetaraan antara semua honorer,” ujar Bahtra usai mengikuti Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Bahtra menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam proses transisi status ASN agar tidak menimbulkan kesenjangan di antara tenaga kerja pemerintahan.

Lebih lanjut, politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut optimistis bahwa pertumbuhan ekonomi nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto akan membuka ruang fiskal yang lebih kuat untuk meningkatkan kesejahteraan ASN. Ia menilai target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan pemerintah akan berdampak positif terhadap pengelolaan aparatur negara.

“Mudah-mudahan di bawah kepemimpinan Pak Prabowo ini pertumbuhan ekonomi bisa mencapai 8 persen. Artinya, pendapatan negara juga makin meningkat. Kalau itu bisa terwujud, wacana pengalihan PPPK menjadi ASN menurut saya bagus-bagus saja. Jadi, kita memberi dukungan penuh kepada pemerintah agar harapan bersama ini bisa direalisasikan,” jelasnya.

Selain itu, Bahtra juga menyoroti pentingnya memperkuat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga pengawas dan penampung pengaduan ASN. Ia berharap penguatan fungsi KASN dapat diakomodasi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN yang tengah berjalan di DPR.

“Selama ini ASN kita sering kesulitan ketika menghadapi masalah karena belum ada lembaga pengaduan yang benar-benar kuat. Mudah-mudahan dalam RUU ASN yang baru, hal ini bisa diakomodir dengan baik,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp