F. Alimudin Kolatlena

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Gerindra, F. Alimudin Kolatlena, menggelar kegiatan partisipasi bermakna (meaningful participation) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) di Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku, Rabu (22/10/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Surya Bula ini dihadiri berbagai elemen masyarakat, mulai dari organisasi kepemudaan (OKP), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga tokoh-tokoh lokal di daerah.

Kolatlena menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari kewajiban DPR dalam menjaring aspirasi publik terhadap setiap rancangan undang-undang, sebagaimana diamanatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91 Tahun 2020.

“Salah satu syarat dari Mahkamah Konstitusi adalah pelibatan partisipasi bermakna masyarakat dalam pembahasan setiap RUU. Karena itu, kami turun langsung ke daerah untuk mendengar pandangan masyarakat,” ujar Kolatlena.

Ia menambahkan, kegiatan serupa juga telah dilakukan di sejumlah perguruan tinggi, seperti UIN Sunan Ampel Surabaya, guna memperluas jangkauan aspirasi masyarakat terhadap RUU BPIP.

“Pada masa reses ini, karena saya juga tergabung dalam Badan Legislasi DPR RI, kami bersama BPIP memilih Maluku, khususnya Kota Bula, sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan partisipasi bermakna,” jelasnya.

Politisi Gerindra asal Maluku itu menuturkan, RUU BPIP diusulkan untuk memperkuat dasar hukum lembaga tersebut, yang selama ini masih berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018. Dengan adanya undang-undang, diharapkan tugas dan kewenangan BPIP dalam pembinaan ideologi Pancasila dapat diperkuat.

“Dari berbagai dialog dengan tokoh bangsa, akademisi, hingga masyarakat, respons terhadap RUU ini sangat positif. Banyak yang menilai pentingnya penguatan nilai-nilai Pancasila di tengah tantangan modernisasi dan perubahan sosial yang cepat,” ucapnya.

Kolatlena menilai lemahnya implementasi nilai-nilai Pancasila menjadi salah satu akar dari berbagai persoalan kebangsaan saat ini. Karena itu, kehadiran Undang-Undang BPIP diharapkan dapat memperkuat karakter kebangsaan di berbagai bidang kehidupan.

“Harapannya, setelah BPIP memiliki dasar hukum yang kuat, lembaga ini tidak dijadikan alat politik oleh rezim mana pun, tetapi benar-benar menjadi penjaga ideologi bangsa,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp