Anggota Komisi III DPR RI, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, menekankan pentingnya penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru secara konsisten oleh aparat penegak hukum (APH). Implementasi aturan tersebut dinilai penting dalam membangun dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Hal tersebut disampaikan Andi saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (17/9/2026). Ia mengapresiasi koordinasi jajaran aparat penegak hukum di DIY dalam menyesuaikan penanganan perkara dengan ketentuan KUHP dan KUHAP baru.
“Saya mengapresiasi seluruh penjelasan dan laporan yang disampaikan. Koordinasi yang sudah dilaksanakan, terutama bagaimana penyampaian Pak Kajati tadi, sudah diusahakan sesuai dengan KUHAP dan KUHP yang baru,” ujar Andi.
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan penerapan KUHP dan KUHAP baru masih menjadi tantangan karena sejumlah daerah dinilai belum menerapkannya secara optimal. Karena itu, ia mendorong kesiapan seluruh satuan APH dalam memahami dan menjalankan ketentuan baru tersebut.
“Ini menjadi atensi kami karena KUHAP dan KUHP yang baru ini baru saja diresmikan dan di-launching pada 2 Januari 2026. Masih banyak daerah yang belum mempraktekkannya dengan baik dan benar,” ucapnya.
Menurut Andi, penerapan KUHP dan KUHAP baru diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap APH.
“Semoga bisa bermanfaat untuk seluruh masyarakat dan menjadi salah satu alat ukur kepercayaan masyarakat terhadap APH kita saat ini,” tuturnya.
Ia menilai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum perlu dibangun melalui penerapan aturan yang adil dan konsisten, termasuk ketika perkara melibatkan sesama institusi penegak hukum.
“Penegak hukum harus berani menerapkan hukum secara konsisten, termasuk ketika berhadapan dengan penegak hukum lainnya. KUHAP dan KUHP ini akan menjadi salah satu acuan baru untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ungkap Andi.
Lebih lanjut, Andi mengingatkan para penegak hukum agar berhati-hati dan profesional dalam menerapkan ketentuan hukum. Menurutnya, kepercayaan masyarakat merupakan salah satu fondasi penting dalam penegakan hukum.
“Jadi, kami berharap kepada para penegak hukum untuk berhati-hati dalam menerapkan hukum kita. Karena masyarakat bergantung pada kepercayaan terhadap hukum itu,” tegasnya.
Selain penerapan KUHP dan KUHAP baru, Andi juga menyoroti penanganan perkara narkotika. Ia mengingatkan aparat agar tidak serta-merta memandang seluruh orang yang terlibat dalam kasus narkotika sebagai pelaku, karena sebagian dapat merupakan korban penyalahgunaan.
“Bahwa tidak semuanya yang terlibat dalam kasus narkoba adalah pelaku. Ada juga yang merupakan korban,” katanya.
Andi mendorong penguatan pendekatan pencegahan untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan generasi muda. Ia berharap sosialisasi dari aparat penegak hukum dapat diperluas hingga kampus-kampus di Yogyakarta yang dihuni mahasiswa dari berbagai daerah.
“Jadi, fokusnya pada pencegahan, bukan penanggulangan,” pungkasnya.