Komisi III DPR RI menerima audiensi dari perwakilan warga yang tinggal di Perumahan Vasana dan Neo Vasana, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 16 Oktober 2025, terkait penutupan akses menuju Mushola Ar Rahman oleh pihak pengembang PT Hasana Damai Putra. Akibat penutupan tersebut, warga harus memutar cukup jauh untuk melaksanakan ibadah.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, menegaskan bahwa kebebasan beragama merupakan hak konstitusional yang wajib dijamin oleh negara dan dihormati oleh semua pihak, termasuk pengembang perumahan. Ia menekankan bahwa penataan kawasan hunian tidak boleh menghambat akses masyarakat terhadap tempat ibadah.
“Soal kebebasan beragama ini sangat-sangat sensitif. Kalau diterapkan dengan cara yang kaku seperti ini, bisa menimbulkan kemarahan masyarakat. Karena ini menyangkut kebebasan masyarakat untuk beribadah,” ujar Martin dalam RDPU bersama Bupati Bekasi, Kapolres Metro Bekasi, direksi PT Hasana Damai Putra, dan perwakilan warga di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Martin menambahkan, kasus serupa pernah terjadi di sejumlah daerah, di mana pengembang justru memberikan akses bagi rumah ibadah yang berdampingan dengan kompleks perumahan tanpa menimbulkan konflik sosial. Karena itu, ia berharap penyelesaian di Bekasi dapat mengambil pendekatan serupa yang lebih inklusif.
“Hal seperti ini bisa dilakukan. Karena itu saya ingatkan, jangan terlalu kaku menghadapi persoalan seperti ini. Ini sangat sensitif karena menyangkut hak dasar warga dalam memeluk dan menjalankan agama,” tegas Politisi Fraksi Gerindra tersebut.