Habiburokhman

Komisi III DPR RI menyoroti pentingnya penghormatan terhadap hak masyarakat untuk beribadah, menyusul kasus yang melibatkan pengembang perumahan di Kabupaten Bekasi.

Kasus tersebut terjadi di Cluster Vasana dan Neo Vasana, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, di mana warga melaporkan bahwa pengembang PT Hasana Damai Putra menutup akses menuju Mushola Ar Rahman yang berada di luar kawasan perumahan. Akibatnya, warga harus memutar cukup jauh untuk beribadah.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pengembang memiliki kewajiban hukum untuk menjamin kebebasan beribadah warga, sebagaimana dijamin dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Menutup akses menuju rumah ibadah sama saja dengan melanggar hak konstitusional warga. Pengembang harus memastikan akses beribadah tetap layak dan terbuka bagi semua,” tegas Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Bupati Bekasi, Kapolres Metro Bekasi, direksi PT Hasana Damai Putra, dan perwakilan warga di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10/2025).

Ia menyambut positif solusi yang diusulkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, agar sebagian pagar perumahan dibuka untuk memberikan akses menuju musala, dengan pagar luar tetap dipertahankan demi menjaga keamanan kawasan.

“Langkah tersebut bisa menjadi jalan tengah dengan tetap memperhatikan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan keamanan masyarakat,” ujarnya.

Komisi III juga mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk aktif membantu warga dalam penyelesaian masalah ini, termasuk memfasilitasi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Mushola Ar Rahman agar sesuai dengan ketentuan hukum.

“Pemkab Bekasi perlu berperan aktif memastikan akses dan legalitas sarana ibadah warga agar hak beribadah benar-benar terlindungi,” pungkas Habiburokhman.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp