Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Aliansi Mahasiswa Nusantara di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (15/10/2025). RDPU ini digelar untuk menyerap aspirasi terkait substansi revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya dalam memperkuat perlindungan hak warga negara dan mengurangi dominasi kekuasaan negara dalam proses hukum.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai KUHAP yang berlaku saat ini masih belum adil karena terlalu berpihak pada negara.

“KUHAP ini mengatur relasi antara negara dan warga negara yang bermasalah dengan hukum. Selama ini kan tidak fair, tidak balance,” ujarnya.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menekankan pentingnya revisi KUHAP untuk memperkuat hak tersangka, saksi, dan pendamping hukum sejak awal pemeriksaan. Selama ini, hak pendampingan hukum baru muncul setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu langkah konkret yang diusulkan adalah pemasangan CCTV di ruang pemeriksaan untuk memastikan transparansi dan mencegah intimidasi.

“Negaranya superpower, warga negaranya sama sekali tidak ber-power. Jadi orang yang bermasalah itu, salah atau tidak salah, bisa saja tetap masuk penjara,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, perwakilan mahasiswa dari Aceh juga menyampaikan praktik restorative justice yang telah diterapkan melalui qanun jinayah, di mana 18 jenis pidana ringan dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa pengadilan. Praktik ini dinilai sejalan dengan semangat revisi KUHAP yang mendorong keadilan substantif dan efisiensi sistem peradilan.

Habiburokhman menilai, jika prinsip keadilan restoratif diformulasikan dengan jelas dalam KUHAP, masyarakat akan memiliki jalur penyelesaian hukum yang lebih cepat, manusiawi, dan tidak membebani sistem peradilan.

“Tapi kalau KUHAP nanti bisa balance, hak warga untuk membela diri akan lebih terjamin,” tambahnya.

Upaya revisi KUHAP ini mencerminkan komitmen Komisi III DPR RI untuk menghadirkan sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan manusiawi di mana kekuasaan negara dan hak warga negara berdiri dalam posisi yang setara.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp