Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Komisi III akan memastikan terpenuhinya hak konstitusional warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Pernyataan ini disampaikan saat Komisi III menerima aspirasi perwakilan warga Muslim Cluster Vasana dan Neo Vasana, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, terkait dugaan pelanggaran hak beribadah oleh pengembang PT Hasana Damai Putra.
“Komisi III meminta PT Hasana Damai Putra selaku pengembang untuk menghormati hak kebebasan beragama dan menjamin warga dapat beribadah, sesuai amanah Pasal 22 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” ujar Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Legislator Fraksi Gerindra ini menekankan pentingnya penghormatan terhadap kebebasan beragama. Aspirasi warga muncul menyusul penolakan pengembang membuka akses melalui tembok pembatas cluster menuju Mushola Ar Rahman, yang dibangun warga di lahan luar cluster. Penutupan akses ini membuat warga kesulitan menjalankan ibadah secara rutin.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Komisi III akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kapolres Metro Bekasi Kota, Bupati Kabupaten Bekasi, serta pihak pengembang PT Hasana Damai Putra, untuk dimintai keterangan dan mencari solusi yang adil.
“Komisi III akan memanggil semua pihak terkait permasalahan ini agar dapat menemukan solusi yang adil bagi warga Cluster Vasana dan Neo Vasana terkait penolakan pengembang terhadap akses menuju Mushola Ar Rahman,” tegas Habiburokhman.