Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa praktik restorative justice di Aceh merupakan contoh nyata penerapan keadilan berbasis nilai-nilai lokal yang dapat menjadi inspirasi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Aliansi Mahasiswa Nusantara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Menurut Habiburokhman, penyelesaian perkara secara damai di Aceh, khususnya terhadap 18 jenis pelanggaran ringan, telah membuktikan efektivitas pendekatan kekeluargaan dalam meredam konflik sosial.

“Aceh sudah lebih dulu menunjukkan praktik keadilan restoratif tanpa adanya pengadilan ganda. Ini sejalan dengan semangat RUU KUHAP yang menekankan keadilan yang memulihkan, bukan semata menghukum,” ujarnya.

Ia menilai, pengalaman Aceh menunjukkan bahwa sinergi antara hukum adat dan sistem hukum nasional dapat berjalan efektif apabila didukung oleh kepastian regulasi. Karena itu, Komisi III DPR RI mendorong sinkronisasi antara kanun Aceh dan norma-norma dalam RUU KUHAP agar implementasinya tidak bertentangan dengan prinsip non bis in idem.

“Kami ingin nilai-nilai hukum lokal yang sudah teruji dapat terakomodasi dalam RUU KUHAP. Bila suatu perkara telah diselesaikan secara adat, maka tidak perlu lagi diadili dua kali di sistem formal,” tegas legislator Fraksi Partai Gerindra itu.

Habiburokhman menambahkan, model restorative justice seperti yang diterapkan di Aceh dapat menjadi inspirasi nasional dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan sosial.

“Penegakan hukum bukan semata menjatuhkan sanksi, tetapi juga mengembalikan keharmonisan masyarakat. Semangat itu sudah hidup di Aceh jauh sebelum istilah restorative justice dikenal,” tambahnya.

Lebih lanjut, Komisi III DPR RI berencana membentuk tim kecil untuk menjembatani formulasi antara pasal-pasal RUU KUHAP dengan pelaksanaan hukum adat di berbagai daerah.

“Dengan cara itu, hukum adat tetap hidup dalam bingkai hukum nasional,” jelasnya.

Menutup pernyataannya, Habiburokhman menegaskan bahwa pembaruan RUU KUHAP harus memuat semangat humanisme, kearifan lokal, dan prinsip keadilan substantif.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp