Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melantik Ketua dan Anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/2025). Pelantikan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mempercepat pembangunan yang adil, merata, dan berkelanjutan di Tanah Papua.

Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 110/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. Surat keputusan tersebut dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti.

Adapun para pejabat yang dilantik berdasarkan Keppres tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Velix Vernando Wanggai, sebagai Ketua
  2. John Wempi Wetipo, sebagai Anggota
  3. Ignatius Yogo Triyono, sebagai Anggota
  4. Paulus Waterpauw, sebagai Anggota
  5. Ribka Haluk, sebagai Anggota
  6. Ali Hamdan Bogra, sebagai Anggota
  7. Gracia Josaphat Jobel Mambrasar, sebagai Anggota
  8. Yanni, sebagai Anggota
  9. John Gluba Gebze, sebagai Anggota
  10. Juharson Estrella Sihasale, sebagai Anggota

Usai pembacaan Keppres, Presiden Prabowo memimpin pengucapan sumpah jabatan bagi para pejabat yang dilantik.

“Bahwa saya akan setia dan memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap Presiden Prabowo mendiktekan sumpah jabatan.

Setelah pengambilan sumpah, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan oleh perwakilan pejabat yang baru dilantik.

Pelantikan ditutup dengan pemberian ucapan selamat dari Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang kemudian diikuti oleh para tamu undangan.

Tampak hadir dalam acara tersebut para pimpinan lembaga negara, para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp