Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan, menyoroti masih banyaknya persoalan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.
“Dari berbagai paparan, saya jadi teringat saat pembahasan UU ASN yang waktu itu kita bahas bersama Kemenpan RB dan pihak terkait. Tapi kenyataannya, penerapan di lapangan masih menimbulkan banyak kebingungan, terutama dalam aspek teknis di daerah,” ujar Heri Gunawan (akrab disapa Hergun) saat Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI ke Kantor BKD Provinsi Jawa Barat, di Bandung, Sabtu (4/10/2025).
Legislator Fraksi Partai Gerindra ini juga menyoroti minimnya sosialisasi terkait proses seleksi CPNS dan PPPK di tingkat kabupaten/kota. Banyak masyarakat, katanya, belum memahami prosedur pendaftaran, posisi yang dibutuhkan, hingga tahapan tes yang harus dilalui.
“Sekarang kan sosialisasi bisa melalui media sosial supaya masyarakat punya gambaran. Jangan sampai banyak pelamar yang akhirnya mundur karena tidak sesuai penempatan bidangnya. Itu sering terjadi,” ucapnya.
Selain itu, Hergun menyoroti ketimpangan di sektor kesehatan sebagai contoh nyata belum efektifnya kebijakan ASN. Ia menyebut banyak dokter muda enggan bekerja di rumah sakit pemerintah karena gaji rendah namun beban kerja tinggi.
“Akibatnya, mereka lebih memilih membuka klinik estetik yang dinilai lebih menguntungkan. Sementara di rumah sakit daerah, tenaga medis semakin terbatas, bahkan di beberapa daerah tidak ada dokter sama sekali. Ini perlu evaluasi serius terhadap sistem rekrutmen dan kesejahteraan tenaga kesehatan,” paparnya.
Hergun menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan struktural dalam tata kelola tenaga kesehatan, pendidikan, dan ASN secara umum. Menurutnya, kebijakan strategis sering terhambat oleh kepentingan politik daerah dan lemahnya koordinasi antarinstansi.
“Berdasarkan survei ISC, tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Menpan RB hanya mencapai 46 persen. Ini sinyal bahwa masih banyak pekerjaan rumah dalam pembenahan sistem kepegawaian nasional,” jelasnya.
Menutup keterangannya, Hergun mendorong adanya koordinasi dan sinergi lebih kuat antara Kemenpan RB, BKN, dan pemerintah daerah agar pelaksanaan UU ASN berjalan efektif.
“Koordinasi dan sinergi harus diperkuat supaya kebijakan ASN benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah dan meningkatkan profesionalisme aparatur negara,” pungkasnya.