DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 secara resmi menetapkan Kementerian Haji dan Umrah sebagai mitra kerja Komisi VIII DPR RI. Rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025), dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco menjelaskan, keputusan ini didasarkan pada Surat Menteri Haji dan Umrah Nomor S1 2025 tanggal 11 September 2025 tentang penguatan kerja sama kelembagaan dengan DPR RI, serta hasil Rapat Konsultasi pengganti Bamus antara Pimpinan DPR RI dan Pimpinan Fraksi pada 1 Oktober 2025.

“Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Peraturan DPR RI, mitra kerja Komisi dapat dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan. Untuk itu, kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah penetapan Kementerian Haji dan Umrah sebagai mitra kerja Komisi VIII DPR RI dapat disetujui?” ujar Dasco. Pertanyaan tersebut dijawab serentak oleh anggota dewan: “Setuju!”

Dengan penetapan ini, Kementerian Haji dan Umrah resmi masuk dalam lingkup kerja Komisi VIII yang membidangi agama, sosial, dan pemberdayaan masyarakat. Sebelumnya, Komisi VIII telah bermitra dengan Kementerian Agama, Kementerian Sosial, BNPB, BAZNAS, dan BWI.

Langkah ini dinilai strategis mengingat Indonesia merupakan negara dengan jumlah jemaah haji dan umrah terbesar di dunia. Tahun 2025, kuota haji Indonesia mencapai 241 ribu jemaah, sementara keberangkatan umrah setiap tahun berkisar 1,2–1,5 juta orang.

Kerja sama kelembagaan ini diharapkan memperkuat koordinasi, pengawasan, dan pembahasan kebijakan terkait penyelenggaraan haji dan umrah, sehingga pelayanan, perlindungan, dan tata kelola jemaah dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp