Kapoksi Fraksi Partai Gerindra Komisi V DPR RI, Danang Wicaksana Sulistya, menegaskan DPR siap membahas ulang Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) bersama pemerintah pasca dikabulkannya uji materi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dengan adanya putusan MK ini, tentu kami di DPR siap membahas ulang bersama pemerintah,” ujar Danang di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Menurutnya, pekerjaan besar yang masih menjadi tantangan pemerintah adalah tingginya angka backlog perumahan. Karena itu, sinergi DPR dan pemerintah dinilai mutlak untuk mempercepat penyelesaian masalah tersebut.
“Ke depan kita perlu saling sinergi, saling dukung, terutama bagaimana pemerintah bisa menekan backlog perumahan,” jelas Anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah III ini.
Danang menambahkan, dibutuhkan inovasi dan strategi baru dalam mencari solusi untuk mengatasi kekurangan ketersediaan rumah.
“Perlu banyak inovasi, perlu banyak terobosan agar kedepan backlog perumahan bisa teratasi,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pemenuhan hak rakyat atas rumah layak, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), merupakan salah satu fokus utama Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.
“Sesuai penugasan kami di DPR, tentu hal ini akan dibahas bersama Kementerian PUPR. Kami juga akan berkonsultasi dengan pimpinan Fraksi Gerindra dan lintas fraksi untuk mencari solusi terbaik,” pungkasnya.