Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menegaskan bahwa pihaknya menerima banyak aduan masyarakat terkait dampak negatif aktivitas pertambangan di Muara Enim dan Tanjung Enim, Sumatera Selatan.
“Kami mendapat laporan dan aduan masyarakat mengenai kerusakan lingkungan, pengelolaan amdal yang tidak sesuai, hingga penggunaan jalan negara oleh perusahaan tambang,” ungkap Bambang usai memimpin pertemuan Panja Minerba Komisi XII DPR RI dengan PT Bukit Asam Tbk serta sejumlah perusahaan tambang swasta di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (30/9/2025).
Bambang mengungkapkan, pihaknya menerima informasi dari Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumsel bahwa terdapat empat perusahaan tambang swasta yang menggunakan jalan negara, bahkan hingga menimbulkan kerusakan infrastruktur.
“Bahkan tadi kami dengar langsung dari Kepala Dinas ESDM Sumsel, ada empat perusahaan tambang di Muara Enim dan Tanjung Enim yang menggunakan jalan negara. Akibatnya, infrastruktur rusak, bahkan ada jembatan yang ambruk,” ujarnya.
Ia menegaskan, praktik penggunaan jalan negara oleh perusahaan tambang tidak dapat dibenarkan, terlebih bila perusahaan tidak memberikan kontribusi dalam perawatan infrastruktur yang mereka manfaatkan.
“Kami menegaskan, penggunaan jalan negara oleh perusahaan tambang itu tidak dibenarkan. Apalagi jika mereka sama sekali tidak berkontribusi terhadap pemeliharaan jalan,” tegas politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi XII DPR RI berkomitmen memperdalam dugaan pelanggaran perusahaan tambang di Sumsel melalui rapat kerja maupun rapat dengar pendapat di Senayan.
“Ke depan, Komisi XII akan melakukan pendalaman lebih masif terhadap perilaku menyimpang para pengusaha pertambangan di Sumatera Selatan. Semua akan kami bahas melalui rapat kerja dan rapat dengar pendapat di Komisi XII,” pungkasnya.