Anggota Komisi XIII DPR RI, Kartika Sandra Desi, menilai kebijakan relokasi warga di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau, tidak tepat dan harus dibatalkan. Ia mengingatkan kembali pernyataan Menteri Kehutanan saat dirinya masih di Komisi IV DPR RI, bahwa SK Kehutanan terkait kawasan hutan bersifat inventarisasi, bukan untuk menakut-nakuti atau melarang masyarakat memetik hasil kebun mereka.
“Ini inventaris hutan, bukan larangan masyarakat mengambil hasil dari kebunnya. Menteri Kehutanan sendiri sudah menjamin bahwa masyarakat tetap boleh menikmati hasil tanamannya sampai ada keputusan tetap soal status kawasan,” tegas Kartika di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini mendukung rekomendasi Komnas HAM agar lebih tegas melindungi hak masyarakat. Ia menilai Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) seharusnya fokus pada pendataan dan pemasangan tanda batas, bukan menghadang aktivitas warga.
“Kalau dilarang memetik hasil tanam, bagaimana mereka bisa makan? Itu justru menciptakan masalah baru,” ujarnya.
Kartika juga menekankan pentingnya koordinasi satu pintu antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Kehutanan, serta meminta Komisi XIII mengawal agar masyarakat tetap diperbolehkan mengelola kebun mereka.
“Rakyat paling punya 2–5 hektare. Jadi relokasi ini jangan ditunda, tapi dibatalkan,” tandasnya.