Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Longki Djanggola, menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta harus memberikan perlindungan yang merata bagi seluruh pencipta, termasuk seniman di daerah.

“RUU ini harus menjamin perlindungan merata. Seniman dari wilayah timur Indonesia juga berhak mendapatkan keadilan yang sama,” ujarnya dalam rapat Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Longki menekankan hak cipta bukan hanya persoalan hukum, melainkan juga terkait kreativitas dan identitas bangsa.

“Perlindungan hak cipta bagian dari menjaga martabat bangsa sekaligus mewujudkan keadilan sosial,” tambahnya.

Ia juga menyoroti tantangan karya berbasis kecerdasan buatan (AI). Menurutnya, RUU Hak Cipta harus jelas mengatur kontribusi manusia dalam karya berbasis AI serta mekanisme perlindungannya.

“Platform digital juga harus bertanggung jawab. Jangan ada celah hukum yang merugikan pencipta. Proses hukum yang lambat selama ini justru melemahkan posisi kreator, itu perlu dibenahi,” tegasnya.

Longki mendukung penerapan sistem pengelolaan royalti satu pintu berbasis digital, namun menekankan perlunya pengawasan independen.

“Agar tidak terjadi monopoli kewenangan oleh lembaga pengelola royalti,” jelasnya.

Sebelumnya, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyatakan komitmennya memperbaiki tata kelola penarikan, penghimpunan, dan distribusi royalti musik melalui kebijakan one gate policy. Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menyebut sistem tersebut akan mempermudah izin penggunaan musik secara komersial sekaligus menjamin hak ekonomi pencipta tetap terlindungi.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp