Anggota MPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat III, Dr. Ir. Hj. Endang Setyawati Thohari, DESS., M.Sc., menyerap aspirasi masyarakat dengan menemui kelompok tani di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (11/9/2025). Kegiatan yang mengangkat tema “Pemenuhan Hak Dasar Warga Negara Menurut UUD 1945” ini digelar di kediaman Ketua Kelompok Tani Milenial Sukaraharja.

Acara turut dihadiri akademisi Universitas Suryakencana, Dr. H. Dedy Mulyadi, S.H., M.H., Babinsa Desa Wahyu, Babinkamtibmas Kankan, BPD Desa Ujang Rohman, serta Ketua Poktan Acep Farhan.

Dalam kesempatan itu, Endang menegaskan bahwa hak dasar warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945 mencakup hak atas kesejahteraan, termasuk bagi para petani yang menjadi ujung tombak ketahanan pangan nasional.

“Negara harus hadir untuk memastikan petani kita sejahtera. Pemenuhan hak dasar warga, termasuk petani, adalah amanat konstitusi,” tegas Endang.

Diskusi berlangsung interaktif, membahas kondisi pertanian lokal dan berbagai program bantuan yang telah disalurkan. Para petani menyampaikan apresiasi atas perhatian Endang, terutama bantuan berupa alat dan program pendukung yang langsung dirasakan manfaatnya.

“Kami bersyukur atas bantuan Ibu Endang. Berkat program dan alat pertanian yang beliau salurkan, hasil tani kami meningkat dan petani lebih berdaya,” ungkap salah satu tokoh tani Desa Sukaraharja.

Sementara itu, Dr. Dedy Mulyadi menyoroti pentingnya pemahaman konstitusi dalam pelaksanaan kebijakan publik di sektor pertanian. Menurutnya, hak-hak konstitusional harus diwujudkan melalui program nyata yang menyentuh kehidupan masyarakat.

Kehadiran Babinsa dan Babinkamtibmas dalam acara ini juga menunjukkan sinergi lintas sektor dalam menjaga stabilitas sosial serta mendukung pembangunan pertanian di desa.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya MPR RI dalam menyosialisasikan nilai-nilai konstitusi, memperkuat semangat kebangsaan, serta memastikan suara masyarakat dari daerah sampai pusat pemerintahan benar-benar didengar dan diperjuangkan.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp