Komisi XIII DPR RI menegaskan pentingnya kesiapan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat dalam menjawab meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap kepastian hukum serta pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, selaku Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi XIII di Kanwil Kemenkum Sumbar, Padang, Kamis (11/9/2025).
“Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelayanan dan penegakan hukum di bidang Administrasi Hukum Umum. Sumatera Barat dipilih karena memiliki karakter sosial, budaya, dan ekonomi yang khas, sehingga pelayanan hukum harus disesuaikan dengan nilai budaya setempat,” ujar Sugiat.
Ia menjelaskan, Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) memiliki peran strategis dalam berbagai layanan, mulai dari pendaftaran badan hukum, fidusia, notaris, kewarganegaraan, wasiat, hingga layanan berbasis digital. Ditjen AHU juga berwenang dalam pengawasan profesi notaris, pengelolaan data badan hukum, serta dukungan administratif bagi penegakan hukum pidana maupun perdata.
Menurut Sugiat, kunjungan kerja ini menjadi momentum untuk mendengarkan langsung tantangan yang dihadapi Kanwil Kemenkum Sumbar, baik dari sisi regulasi, sumber daya manusia, maupun infrastruktur teknologi.
“Kami ingin mengetahui implementasi pelayanan administrasi hukum umum, hambatan yang muncul, serta upaya peningkatan kualitas layanan yang berorientasi pada kepastian hukum, kecepatan, transparansi, dan aksesibilitas,” jelasnya.
Sugiat menegaskan, Kanwil Kemenkum harus mampu menjadi instrumen negara yang menjaga marwah hukum sekaligus mendukung iklim usaha yang kondusif di daerah.
“Kanwil Kemenkum tidak hanya hadir sebagai penyedia layanan administrasi hukum, tetapi juga harus berperan aktif mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara,” tegasnya.