Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menyoroti keikutsertaan kembali seorang calon Hakim Agung yang sebelumnya gagal dalam seleksi karena dugaan kasus plagiarisme. Kini, sosok tersebut kembali masuk daftar peserta seleksi calon Hakim Agung tahun 2025.
Dalam rapat kerja bersama Komisi Yudisial (KY) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/9/2025). Bimantoro menyampaikan bahwa ia mengenali nama calon tersebut karena pernah terlibat langsung dalam proses uji kelayakan sebelumnya sebagai anggota DPR.
“Saya melihat ada beberapa nama yang dulu tersandung masalah plagiarisme. Mengapa mereka bisa kembali masuk dalam proses seleksi? Apa pertimbangan KY sehingga hal seperti ini dianggap layak?” ujar Bimantoro.
Ia juga mengkritisi mekanisme seleksi yang dinilai tidak menunjukkan peningkatan kualitas maupun transparansi. Terlebih, calon tersebut disebut sudah beberapa kali mengikuti seleksi namun tidak pernah lolos.
“Ini bukan soal pribadi, tapi menyangkut akuntabilitas, kualitas, dan kredibilitas panitia seleksi. Mengapa setiap fit and proper test masih muncul nama-nama yang sebelumnya sudah gagal?” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai, menjelaskan bahwa dugaan plagiarisme yang dimaksud sebenarnya terkait pengutipan karya sendiri, bukan menjiplak karya orang lain. Menurutnya, hal tersebut masih bisa menjadi bahan perdebatan.
Amzulian juga menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang seseorang kembali mengikuti seleksi meskipun pernah gagal sebelumnya. Namun ia memastikan, peserta yang tidak memenuhi syarat tetap tidak akan lolos ke tahap berikutnya.
“Kami pastikan, jika seseorang tidak layak, maka dia tidak akan lulus seleksi. Itu bisa kami jamin,” tegas Amzulian.