Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan strategis dengan sejumlah pimpinan lembaga negara serta ketua umum partai politik di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025). Pertemuan ini berlangsung di tengah situasi demonstrasi yang masih terjadi di sejumlah daerah, sehingga menjadi momentum penting untuk memperkuat konsolidasi politik nasional.
Dalam jajaran ketua umum partai politik yang hadir, tampak Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai NasDem Surya Dharma Paloh, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, serta Sekjen PKS Muhammad Kholid.
Selain para tokoh parpol, Presiden juga menerima pimpinan lembaga negara, yakni Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPR Puan Maharani, dan Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin.
Usai pertemuan, Presiden Prabowo menegaskan bahwa para ketua umum partai politik telah menyepakati langkah tegas terhadap anggota legislatif yang melakukan kekeliruan. Langkah tersebut mencakup pencabutan keanggotaan, pembatalan sejumlah fasilitas seperti besaran tunjangan, hingga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.
“Terhitung mulai Senin, 1 September 2025, terhadap anggota DPR yang menyampaikan pernyataan-pernyataan keliru akan diberikan sanksi. Pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Bahkan, para ketua umum partai politik juga telah mencabut keanggotaan anggota yang bersangkutan dari DPR RI,” tegas Presiden Prabowo.
Lebih lanjut, Presiden menekankan agar para wakil rakyat selalu peka terhadap aspirasi publik dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat dijamin undang-undang maupun instrumen internasional, selama disampaikan secara damai.
“Anggota DPR harus selalu peka dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Kami menghormati kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Aspirasi masyarakat bisa dan harus disampaikan dengan cara-cara yang damai,” ujar Presiden.