Para narasumber dan panitia Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Tata Kelola Penyelenggaraan Haji 2026 dan Revisi Regulasi” yang digelar Komisi VIII DPR RI Fraksi Gerindra, Rabu (20/8/2025).

Jakarta – Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Gerindra menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Tata Kelola Penyelenggaraan Haji 2026 dan Revisi Regulasi” pada Rabu, 20 Agustus 2025. Forum ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi penyelenggaraan haji 2025 sekaligus merumuskan arah kebijakan baru menuju transformasi Badan Pengelola Haji (BPH) menjadi Kementerian Haji, Wakaf, dan Umrah.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi Gerindra, H. Abdul Wahid, menegaskan pentingnya pembentukan kelembagaan baru untuk memastikan tata kelola haji berjalan lebih baik. Ia menyinggung surat Presiden Prabowo Subianto kepada DPR RI tertanggal 19 Agustus 2025, yang menyatakan kesiapan pemerintah membentuk Kementerian Haji dan Umrah.

“Surat ini merupakan bentuk konkrit dari keinginan bapak presiden untuk memperkuat lembaga penyelenggaraan ibadah Haji dan umroh,” ujar Abdul Wahid. Ia menambahkan, “Mengapa perlu penguatan kelembagaan dan perbaikan tata kelola Haji, karena penyelenggaraan ibadah Haji dan umroh harus dilakukan secara amanah, berkeadilan, transparan, akuntabel, profesional, dan aspiratif. Selain itu setiap jamaah yang berangkat ke Arab Saudi juga harus dipastikan mendapatkan hak-hak, yang dalam hal ini pembinaan, pelayanan, perlindungan sesuai dengan ketentuan syariat.” 

Penasehat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, dalam forum itu menyoroti efisiensi penyelenggaraan. “Salah satunya terkait masa tinggal jemaah yang diusulkan dipangkas dari 42 hari menjadi 30 hari, serta penggunaan Bandara Thaif sebagai pintu masuk alternatif bagi jemaah Indonesia,” ungkapnya.

Dari sisi regulasi, Guru Besar Hukum Tata Negara UI, Qurrata Ayuni, mengingatkan agar revisi undang-undang mengantisipasi potensi benturan antar lembaga. “Perlu ada kejelasan kewenangan supaya tidak terjadi tumpang tindih, dan mekanisme audit dana haji juga harus diperkuat,” katanya.

Sementara itu, Ketua BPH Gus Irfan menekankan pentingnya transparansi dalam pembiayaan. “Kuota haji khusus harus dibatasi maksimal 8 persen, dan mekanisme penyetoran biaya sebaiknya langsung dari rekening jemaah ke penyelenggara untuk memastikan transparansi,” tegasnya.

Ketua Panitia FGD, Harun K. Rumpa, menambahkan, “Haji bukan hanya soal manajemen perjalanan, tetapi juga amanah besar pelayanan umat. Ekosistem haji harus dibangun menyeluruh dengan kapitalisasi dana yang sehat, tata kelola transparan, dan penguatan kelembagaan melalui undang-undang.”

Hasil FGD ini akan menjadi masukan penting bagi revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, sekaligus menjadi landasan strategis pembentukan Kementerian Haji, Wakaf, dan Umrah guna menjawab tantangan dan kebutuhan umat di masa mendatang.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp