Perhatian pemerintah terhadap penguatan dan pembinaan pesantren semakin nyata, dengan fokus utama pada para santri sebagai inti keberlangsungan lembaga pendidikan agama.
Di Jawa Barat, komitmen tersebut dipertegas melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Regulasi ini menjadi panduan strategis pemerintah daerah dalam merancang dan menjalankan program pembinaan yang relevan dengan kebutuhan pesantren.
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Barat dari Daerah Pemilihan Kabupaten Garut, Dede Kusdinar, menegaskan bahwa pembinaan pesantren harus diwujudkan dalam program nyata, konsisten, dan berkelanjutan.
“Merujuk data Kementerian Agama Kabupaten Garut, jumlah pesantren sudah mencapai 1.010. Ini menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk menyediakan pembinaan dan fasilitas yang memadai,” ujarnya.
Menurut Dede, setiap pesantren memiliki tantangan berbeda, sehingga pembinaan tidak bisa disamaratakan. Di Garut, aspirasi yang kerap muncul adalah penambahan fasilitas dan prasarana, serta penguatan peran majelis taklim dalam mendukung kegiatan pesantren.
Pada kegiatan sosialisasi penyebarluasan Perda di Agustus 2025, Perda Penyelenggaraan Pesantren diangkat sebagai tema utama. Dede mengatakan, sosialisasi ini menjadi kesempatan untuk menjaring aspirasi langsung dari pengelola pesantren, mulai dari kebutuhan sarana-prasarana hingga kerja sama dengan majelis taklim demi meningkatkan kualitas pendidikan agama.
“Peran pesantren di Garut sangat vital. Pemerintah Provinsi Jabar harus mampu membuat program inovatif yang dapat meningkatkan kualitas pendidikan agama di pesantren,” tegasnya.
Ia menambahkan, peningkatan kualitas tersebut dapat dilakukan melalui pembaruan metode belajar, penguatan literasi keagamaan yang lebih modern, serta dukungan fasilitas penting seperti kobong yang layak.