Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto merupakan hak prerogatif Presiden RI yang dijamin konstitusi, bukan suatu kebijakan istimewa.
“Ini bukan semata soal hukum, tetapi soal konstitusi. Pasal 14 UUD 1945 secara tegas memberi kewenangan kepada presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi. Presiden Prabowo hanya menjalankan hak konstitusionalnya,” ujar Habiburokhman, Minggu (3/8/2025).
Ia menambahkan, proses pemberian amnesti dan abolisi memang dimulai dari keputusan presiden, kemudian dilanjutkan dengan permintaan pertimbangan ke DPR RI. Dalam konteks ini, DPR memberikan persetujuan sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan strategis negara.
Politisi Gerindra itu juga menyoroti konteks yang lebih luas, seperti masalah kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
“Lima tahun lalu, daya tampung lapas bisa kelebihan hingga 400 persen,” ungkapnya.
Terkait Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, ia menjelaskan bahwa keduanya tidak terlibat dalam tindak pidana yang merugikan negara.
“Mens rea-nya sangat rendah. Tidak ada kerugian negara, tidak ada aliran dana. Bahkan tuduhan obstruction of justice terhadap Hasto tidak terbukti,” tegasnya.
Menurut Habiburokhman, langkah Presiden Prabowo justru bertujuan menjaga stabilitas nasional.
“Kegaduhan politik yang tidak produktif harus disudahi. Presiden mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan yang lebih luas untuk menjaga persatuan,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan serupa telah dilakukan oleh para presiden sebelumnya. Soekarno, misalnya, menerbitkan Keppres Amnesti dan Abolisi untuk tokoh-tokoh pemberontakan pasca-kemerdekaan. Presiden SBY pernah memberi pengampunan bagi tokoh Gerakan Aceh Merdeka, dan Jokowi memberikan amnesti kepada korban jeratan UU ITE seperti Baiq Nuril dan Saiful Mahdi.
“Jadi ini bukan hal baru atau luar biasa, melainkan bagian dari tradisi kenegaraan yang sah dan konstitusional,” pungkasnya.