Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Gerindra, Endang Setyawati, menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam penyaluran pupuk subsidi. Ia menyebut distribusi pupuk subsidi rawan menjadi celah korupsi dan maladministrasi, yang dapat mengganggu efektivitas kebijakan pemerintah.

“Distribusi pupuk subsidi sangat rawan penyimpangan. Ini bisa menjadi ladang korupsi dan maladministrasi jika tidak diawasi dengan baik,” ujar Endang dalam diskusi bersama PT Pupuk Indonesia (Persero) dan Kementerian Pertanian RI terkait implementasi mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi, menyusul terbitnya Perpres Nomor 6 Tahun 2025 dan Permentan Nomor 15 Tahun 2025, Jumat (18/7/2025) di Jakarta.

Endang merujuk pada sejumlah temuan sebelumnya, seperti laporan KPK tahun 2017 yang mengungkap potensi manipulasi data penerima subsidi, serta temuan dan saran Ombudsman RI tahun 2023 terkait indikasi maladministrasi dalam distribusi pupuk bersubsidi.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.310/M.11/2024, pemerintah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi tahun ini sebesar 9,55 juta ton dengan anggaran sekitar Rp44,15 triliun. Rinciannya: Urea 4,6 juta ton, NPK 4,2 juta ton, NPK Kakao 147 ribu ton, dan pupuk organik 500 ribu ton.

Optimalisasi distribusi pupuk dilakukan dengan prinsip “7 Tepat”: tepat waktu, jumlah, harga, tempat, jenis, mutu, dan penerima.

Sesuai regulasi terbaru, pupuk bersubsidi kini diperuntukkan bagi petani di subsektor tanaman pangan (padi, jagung, kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), perkebunan (tebu rakyat, kakao, kopi), serta perikanan budidaya. Setiap petani berhak mendapatkan subsidi untuk lahan maksimal dua hektare, termasuk petani di bawah skema LMDH atau perhutanan sosial.

Mulai 1 Januari 2025, petani di seluruh Indonesia dapat menebus pupuk bersubsidi dengan harga terjangkau di kios resmi. Data dari PT Pupuk Indonesia menunjukkan peningkatan signifikan dalam penyerapan pupuk pada masa tanam awal tahun 2025.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp