Komisi III DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM menyepakati penghapusan ketentuan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 1531 Pasal 293 ayat (3) RUU KUHAP dalam rapat Panitia Kerja (Panja) di Gedung DPR RI, Kamis (10/7/2025).
Ketentuan tersebut sebelumnya diusulkan pemerintah agar tetap dipertahankan, melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Pasal tersebut berbunyi: “Dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex facti.”
Namun, Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panja Revisi UU KUHAP, Habiburokhman, menyatakan bahwa ketentuan itu dinilai tidak relevan dan akhirnya disepakati untuk dihapus.
“Seluruh anggota Panja dan wakil pemerintah telah menyepakati bahwa DIM 1531 Pasal 293 ayat (3) dihapus,” ujar Habiburokhman.
Dengan penghapusan tersebut, Mahkamah Agung tetap memiliki kewenangan untuk menjatuhkan putusan sesuai keyakinannya, termasuk menjatuhkan pidana yang lebih berat dari putusan pengadilan sebelumnya (judex facti).