Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Kawendra Lukistian, menekankan pentingnya kesiapan daerah dalam mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya. Ia menilai masih banyak persoalan teknis yang perlu dibenahi agar kebijakan tersebut benar-benar tepat sasaran.

“Contoh sederhana, di sekolah swasta sering ada siswa dari keluarga mampu yang tetap menikmati pendidikan gratis. Begitu pula di sekolah negeri, karena sistem zonasi, siswa yang sebenarnya mampu bisa masuk dan menikmati subsidi,” ujar Kawendra usai kunjungan kerja BAM DPR RI di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Senin (7/7/2025).

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan, kondisi semacam ini perlu menjadi perhatian agar pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang lebih adil dan merata. BAM DPR RI, lanjutnya, akan mendalami berbagai masukan terkait tantangan teknis implementasi di lapangan.

“Persoalan teknis seperti ini harus dikaji secara mendalam agar rekomendasi yang kami sampaikan benar-benar relevan,” ungkapnya.

Kawendra juga mengingatkan bahwa pendidikan gratis adalah amanat konstitusi dalam konteks wajib belajar sembilan tahun. Karena itu, ia berharap implementasinya ke depan benar-benar menyasar kebutuhan riil masyarakat dan meningkatkan kualitas pendidikan secara merata.

“Kita harus memastikan apakah alokasi anggaran 20 persen untuk pendidikan benar-benar menyentuh sektor riil, atau justru lebih banyak terserap untuk belanja pegawai dan hal lain yang tidak langsung mendukung mutu pendidikan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa hasil kunjungan BAM DPR RI akan diteruskan ke Komisi X dan pimpinan DPR RI untuk kemudian disampaikan langsung kepada pemerintah.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp